Dua Hari Tak Ada Kabar, Seorang Guru di Bayah Tewas di Sel Tahanan
Ilustrasi penjara-ichigo222-pixabay.com
INFORADAR.ID - Anggota DPRD Lebak dari fraksi PDI Perjuangan, Agus Ider Alamsyah, mendesak Polda Banten untuk mengusut secara menyeluruh kematian Beni Kurniawan (35), seorang warga Kampung Cimangpang, Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, yang ditemukan meninggal di dalam sel tahanan pada Jumat, 8 November 2024.
Melansir radarbanten.co.id pada Senin, 11 November 2024, Beni, yang bekerja sebagai guru di SMKN 1 Bayah, sempat tidak dapat dihubungi selama dua hari sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa di dalam sel tahanan titipan Polda Banten.
Menurut informasi yang diterima Agus, Beni diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan ditangkap oleh Satresnarkoba Polda Banten pada Rabu, 6 November 2024.
Agus menjelaskan bahwa keluarga Beni terakhir kali melihatnya meninggalkan rumah dua hari sebelum kematiannya di sel tahanan titipan Polda Banten.
BACA JUGA:BPIP Minta Maaf Atas Pelarangan Hijab Bagi Paskibraka Putri
Saat keluarga mencari informasi, mereka mendengar bahwa Beni ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan narkoba dan kemudian dibawa oleh Satresnarkoba Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Beni kemudian ditempatkan di sel tahanan titipan Polda Banten.
Yang menjadi sorotan keluarga adalah penyebab kematian Beni di dalam sel tahanan. Agus mempertanyakan prosedur keamanan dalam tahanan, karena menurutnya tahanan biasanya dilarang membawa benda-benda yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain, seperti sabuk, gesper, atau celana panjang.
Kasus kematian tahanan dalam sel memang selalu mengundang perhatian dan menimbulkan pertanyaan tentang prosedur keamanan yang diterapkan di dalam fasilitas kepolisian.
Tuntutan Agus agar Polda Banten mengusut tuntas kasus ini adalah langkah yang tepat untuk memberikan kejelasan kepada keluarga korban dan publik.
BACA JUGA:Ada 772 Janda di Lebak Banten, Minat? Simak Dulu Ceritanya
ILUSTRASI : Narkoba atau obat-obatan terlaranga yang berbahaya.-pixabay/@stevepb-
Prosedur standar dalam ruang tahanan seharusnya menjamin keselamatan para tahanan dari tindakan yang dapat melukai diri sendiri atau orang lain. Jika memang ada pelanggaran atau kelalaian prosedur, maka hal tersebut perlu diungkap dan dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Lebih jauh lagi, peran DPRD dalam memantau kasus-kasus seperti ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbanten.co.id