Vonis Bharada E Sudah Inkrah, Jenderal Sigit: Ada Peluang Bisa Kembali ke Polri

Vonis Bharada E Sudah Inkrah, Jenderal Sigit: Ada Peluang Bisa Kembali ke Polri

Ekpresi Bharada Richard Eliezer saat hakim PN Jaksel membacakan vonis. Foto: Tangkapan layar disway.id-----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah divonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dan, vonis terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, merupakan yang paling ringan di antara lima terdakwa lain. 

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun, kemudian Kuat Maruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan terakhir Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis penjara 1 tahun enam bulan. 

Vonis terhadap Bharada E merupakan yang paling ringan diantara lima terdakwa. Dan, kini keputusan vonis tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah (inkracht). 

Karena, baik dari Bharada E maupun Kejaksaan Agung menerima keputysan vonis tersebut dan tidak melakukan upaya banding. 

Terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuka peluang bagi Bharada E kembali ke kesatuan Polri.

Hanya saja, Polri akan menghadapi sidang etik terlebih dahulu. Sidang etik tersebut akan menentukan, apakah Bharada E dapat kembali ke Polri atau tidak.

Kapolri menegaskan bahwa peluang Richard Elizer kembali ke Polri masih sangat terbuka.

"Eliezer akan segera menjalani sidang kode etik kepolisian dan nanti akan diputuskan apakah Eliezer akan dapat kembali ke Polri atau tidak,” papar Jenderal Listyo Sigit, Kamis, 16 Februari 2023.

Bharada E sendiri sebelumnya telah di jatuhkan vonis 1.5 tahun oleh Majelis Hakim  pada Rabu 15 Februari 2023 atas pembunuhan Brigadir J. 

Menanggapi vonis Eliezer, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan melakukan banding. 

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Elizer menjelaskan jika vonis yang diberikan haim telah sesuai dengan harapan mereka

"Kami awalnya menargetkan hukuman dari Eliezer dibawah lima tahun dan kita lihat bahwa hakim menjatuhkan vonis Eliezer 1.5 tahun. Untuk itu kami tidak akan melakukan banding,” terang Ronny.

Sedangkan Jamin Ginting selaku pengamat hukum mengungkapkan bahwa peluang Eliezer sangat terbuka untuk dapat kembali ke kesatuan Polri.

Jamin Ginting menjelaskan jika hukuman Elizer dibawah dua tahun, maka akan membuka peluang untuk kembali kesatuan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id