Ini 7 (Tujuh) Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat mengikuti sidang komisi etik Polri. Foto: Tangkapan layar disway.id/Istimewa--
INFORADAR.ID --- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E boleh bernafas lega. Tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yhosua Hutabarat atau Brigadir J ini hanya disanksi mutasi yang bersifat demosi satu tahun. Artinya, ia tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.
Hal itu diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar, Rabu, 22 Februari 2023. Sidang memutuskan bahwa Bharada E tetap menjadi anggota Polri meski perbuatannya terbukti bersalah.
Keputusan Bharada E tidak dipecat dan tetap sebagai anggota Polri itu diambil dengan berbagai pertimbangan.
Pertimbangan pertama, Bharada E tetap sebagai anggota Polri, karena terduga pelanggar hukum belum perbah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
Kedua, terduga pelanggar (Bharada Richard Eliezer atau Bharada E) mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Ketiga, terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 22 Februari 2023.
"Pelaku lainnya dalam persidangaan pidana di Pengadilan Negeri Jaksel berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara merusak menghilangkan barang bukti dan memanfaat pengaruh kekuasaan, tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai resiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," kata Ahmad Ramadhan.
Keempat, pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
Kelima, pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun masih berpeluang punya masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari," ujar dia.
Keenam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua dimana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terduga pelanggar telah mendatangi keluarga Bridgadir Yosua, bersimpuh dan meminta maaf perbuatannya yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf," lanjutnya.
Ketujuh, Bharada E juga menggunakan senjata tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, dinilai situasi tersebut ada di bawah tekanan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers, Rabu, 22 Februari 2023. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News -----
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id