Dua WNA China yang Didakwa Melakukan Pencurian dan Penggelapan Mesin Pabrik Diadili di PN Serang

Dua WNA China yang Didakwa Melakukan Pencurian dan Penggelapan Mesin Pabrik Diadili di PN Serang

Dua orang WNA asal China, Li Shuzen dan Wenxiang diadili di Pengadilan Negeri Serang. -Foto : Fahmi Sa'i-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: