Mahasiswa di Kota Serang Perkosa Anak Lima Tahun di Rumahnya

Mahasiswa di Kota Serang Perkosa Anak Lima Tahun di Rumahnya

Ilustrasi anak umur lima tahun diperkosa oleh oknum mahasiswa di Kota Serang.--

SERANG, INFORADAR.ID - AM, seorang oknum mahasiswa di Kota Serang, tega memerkosa tetangganya yang masih berusia lima tahun.

Insiden oknum mahasiswa berusia 20 tahun memerkosa anak lima tahun terjadi pada Kamis, 9 Februari 2023, sekira pukul 17.30 WIB. Saat itu sang anak sedang bermain di dekat rumah pelaku.

" Ketika itu korban sedang bermain di dekat rumah pelaku. Saat sedang bermain, korban digendong dan dibawa masuk ke dalam rumah pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Moch Nandar, Jumat, 2 Juni 2023.

Pelaku, lanjut Nandar, melakukan kekerasan seksual terhadap anak di dalam rumahnya hingga korban mengalami pendarahan.

Korban lantas pulang sambil sakit. Ia pun bercerita setelah ditanya orang tuanya. 

Orang tuanya yang membuka celana dalam anaknya kaget karena ada darah dari kelamin anaknya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban melapor ke Polresta Serang Kota.

"Pelaku telah ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Terdakwa diamankan di rumahnya. Dia (pelaku-red) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik," ujar Nandar didampingi Kanit UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali.

Nandar memastikan, pelaku telah tetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: