Seorang Isteri di Kragilan jadi Korban KDRT, Gara-gara Bayar Hutang Suaminya
Pelaku KDRT berinisial MI ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang. Foto: Polres Serang -----
Dari pengakuan korban, kata Dedi, penyebab terjadinya KDRT karena korban membayar hutang suaminya tanpa izin terlebih dahulu dan menggunakan gaji suaminya
Dedi menambahkan, dari keterangan korban tersebut banyak berhutang dan sudah sering ditagih. "Hutangnya banyak. Salah satunya di koperasi tempat suaminya bekerja," kata Dedi.
Dedi menambahkan, akibat tindakan brutal suaminya, korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan jari manisnya patah.
"Jari manisnta patah akibat diinjak-injak pelaku," ujar Dedi didampingi Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi.
Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi menambahkan, menindaklanjuti laporan korban tersebut, suami korban yang diketahui sebagai buruh pabrik tisu di Cikande, Kabupaten Serang telah dilakukan penangkapan.
MI ditangkap saat berada di dalam kontrakannya di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. "Pelaku sudah diamankan beberapa hari yang lalu. Dia kami amankan di daerah Kragilan," kata Dedi.
Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. "Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tutur Dedi.
Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Bayar Utang Suami, Istri di Kragilan Malah Dipukuli Suami
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: