Tiga Orang Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Berhasil Ditangkap Polres Serang
Salah satu pelaku pengedar narkoba--Dok, Fahmi
INFORADAR.ID - Tiga orang pengedar narkoba dari jaringan yang sama berhasil ditangkap pada akhir Maret lalu oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda di Serang dan Tangerang dengan meninggalkan barang bukti berupa 20 paket sabu berbagai ukuran, tiga buah timbangan digital, dan telepon genggam.
Ketiga pengedar sabu yang diringkus tersebut berinisial SU (31) warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, MP alias Ari (24) warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dan MF (28 tahun) warga Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan kasus ini terungkap ketika SU ditangkap di pinggir jalan di Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, pada Selasa pagi, 5 Maret 2024.
"Tersangka SU yang berprofesi sebagai sopir angkutan pasir disergap saat akan mengedarkan sabu ke sesama sopir. Dari saku celana ditemukan tiga paket sabu," katanya melalui pesan Whatsapp yang diterima Selasa 2 Maret 2024. Dikutip RADARBANTEN.CO.ID pada selasa 2 maret 2024
Dari hasil pemeriksaan, SU mengaku jika tiga paket sabu diamankan didapat dari tersangka MP. Atas pengakuan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung mengejar dan berhasil menangkap MP.
BACA JUGA:Bantu Masyarakan Jelang Hari Raya, Pemkab Serang Lakukan Stabilitas Harga Melalui Program GPM
"Tersangka MP berhasil diamankan di rumahnya di Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Ranjeng sekitar pukul 18.00, dengan barang bukti 8 paket sabu," ungkapnya.
Condro menjelaskan, dari keterangan MP, ia mengaku mendapatkan sabu dari MF yang juga warga Kabupaten Tangerang. Tanpa buang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap MF di rumah kontrakannya di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB.
"Dari rumah kontrakan tersangka MF ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan 9 paket sabu berbagai ukuran dalam tas yang disembunyikan di ruang dapur," katanya didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.
Saat diinterogasi, tersangka MF mengatakan bahwa koper yang ditemukan dan dijual kepadanya dibeli dari FD (DPO) yang tinggal di Jakarta Barat. Tersangka mengakui bahwa ia tidak membelinya sendiri, melainkan ditugaskan untuk memperjualbelikan.
"MF tidak membeli tapi menerima sabu dari FD (DPO) untuk diperjualbelikan. Dari bisnis haram tersebut MF hanya menerima upah," ujar alumnus Akpol 2005 ini.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara," ujar pria asal Ponorogo, Jawa Timur ini.(*)
BACA JUGA:Ini Dia Titik Rawan Macet Jalur Mudik 2024 di Pandeglang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: