LPSK Cabut Perlindungan terhadap Bharada E, Ini Alasannya

LPSK Cabut Perlindungan terhadap Bharada E, Ini Alasannya

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News -----

Syahrial mengaku, pihaknya sudah melayanfkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun RV yang melakukan wawancara terhadap Richard, serta meminta untuk tidak menayangkan hasil wawancara tersebut. 

 

"Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan terhadap Saudara E," kata Syahrial. 

 

Meskipun demikian, penghentian pemberian perlindubfan tergadap Richard tidak menggugurjan haknya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Richard Eliezer sejatinya memperoleh lima program perlindungan yang diberikan oleh LPSK, yakni perlindungan fisik, pemenuhan prosedural, pemenuhan hak saksi Justice Collaborator, perlindungan hukum dan juga bantuan psiko-sosial.

 

Editor: M Widodo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: