Janjikan Dapat Proyek Asrama Haji, Aktivis Antikorupsi di Banten Tipu Pengusaha Jakarta
Tersangka Abdul Latif saat akan dibawa ke Rutan Polresta Serang Kota, Rabu, 22 Februari 2023. Foto: Fahmi Sa'i/Radar Banten--
SERANG, INFORADAR.ID --- Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap Abdul Latif (41). Warga Kampung Krawen, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan ini diduga telah melakukan penipuan terhadap pengusaha asal Jakarta.
Modusnya, pengusaha tersebut dijanjikan bakal mendapat proyek asrama haji di Tangerang, asalkan menyetor sejumlah uang.
Sang pengusaha tergiur dengan iming-iming proyek tersebut. Setelah uang disetor, proyek yang dijanjikan tak kunjung didapat.
Sadar dirinya ditipu, sang pengusaha akhirnya lapor ke Polresta Serang Kota.
Abdul Latif ditangkap polisi di kontrakannya di Sumurpecung, Kota Serang. Polisi terpaksa melakukan penangkapan terhadap Abdul Latif, karena yang bersangkutan tidak kooperatif dengan penyidik.
"Abdul Latif ini tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sehingga dilakukan upaya penangkapan. Karena sudah dua kali dipanggil tapi yang bersangkutan mangkir," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Rabu, 22 Februari 2023.
AKP Iwan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi ini dilakukan pada Kamis, 16 Februari 2023, sekitar pukul 01.30 dinihari.
KRONOLOGI PENIPUAN
Iwan menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal pada Juni 2022 lalu. Ketika itu Abdul Latif yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan ini, menjanjikan korban mendapat proyek asrama haji di Tangerang. Proyek yang dijanjikan tersangka tersebut nilainya Rp 33 miliar.
Untuk mendapatkan proyek dari APBN tersebut, tersangka meminta uang Rp 100 juta. "Tersangka ini menawarkan lelang pekerjaan proyek pembangunan asrama haji yang berlokasi di Tanggerang dari sumber anggaran APBN Kementerian Agama RI tahun anggaran 2022 kepada korban," beber Iwan.
Guna meyakinkan korban, tersangka mengenalkan temannya bernama Arif. Arif ini berdasarkan pengakuan tersangka kepada korban merupakan anggota pokja lelang proyek asrama haji. Dia dapat membantu korban untuk mendapatkan proyek tersebut. "Karena percaya dengan tersangka, korban ini kemudian menyerahkan uang Rp 100 juta," kata Iwan.
Kasus penipuan dan penggelapan tersebut terungkap setelah korban mengetahui kalau pelaksana proyek tersebut merupakan PT Arafah bukan perusahaan miliknya. "Korban ini kemudian membuat laporan ke Polresta Serang Kota setelah mengetahui menjadi korban penipuan dan penggelapan," kata pria asal Ciamis, Jawa Barat ini.
Iwan menambahkan, dari hasil pemeriksaan, teman tersangka bernama Arief tersebut bukan merupakan anggota pokja lelang proyek. Orang tersebut sengaja didatangkan pelaju untuk mengelabui korban. "Faktanya Arief ini bukan merupakan anggota pokja lelang," ujar Iwan didampingi Kanit Tipikor Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Budi Mulyana. Iwan menambahkan dalam kasus tersebut, Abdul Latif menjadi tersangka tunggal. Mengenai keterlibatan Arief, penyidik tidak dapat menetapkannya sebagai tersangka karena sudah meninggal dunia. "Arif ini sudah meninggal dan sudah disampaikan oleh keluarganya," kata Iwan.
Akibat perbuatannya, Abdul Latif oleh penyidik dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan. "Ancaman pidana maksimal lima tahun," pungkas Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: