Heboh, Nikita Mirzani Ngamuk di PN Serang, Dorong Mikropon dan Lempar Berkas dari Meja Hakim

Heboh, Nikita Mirzani Ngamuk di PN Serang, Dorong Mikropon dan Lempar Berkas dari Meja Hakim

Artis Nikita Mirzani saat meninggalkan ruang sidang di PN Serang, Senin, 19 Desember 2022. Foto: Fahmi Sa'i/Radar Banten--

SERANG, INFORADAR.ID --- Artis kontroversi Nikita Mirzani bikin heboh Pengadilan Negeri Serang, Senin, 19 Desember 2022. Ia emosi dan kemudian mengamuk. 

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra tersebut mengamuk lantaran kecewa dengan sikap JPU Kejari Serang.

Pantauan di lokasi, luapan emosi Nikita tersebut muncul setelah Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menutup persidangan. Nikita yang duduk di kursi terdakwa sempat terdiam. Ia kemudian berdiri dan secara tiba-tiba mendorong mikropon yang ada di depannya hingga terjatuh.

Tidak sampai di situ, Nikita mengambil berkas permohonan penangguhan penahanan yang ada di meja Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra. Berkas yang berisi laporan pemeriksaan kesehatan Nikita tersebut kemudian dilempar dan diambil oleh sahabatnya Fitri Salhuteru.

Sebelum meluapkan emosinya tersebut Nikita mengatakan sedang sakit dan dipersulit jaksa untuk mendapatkan pengobatan. Perempuan kelahiran Jakarta itu mengaku terancam lumpuh apabila membiarkan sakit yang dideritanya tersebut.

“Sakit banget leher. Pak Edwar bilang kalau Dito (saksi korban-red) tidak hadir (dalam panggilan saksi ketiga-red) akan dipulangkan. Saya bingung mau berobat, apa mau tunggu saya lumpuh dulu? Saya ini janda, saya enggak ngerti kenapa saya dipersulit (mendapatkan pengobatan-red),” kata Nikita.

Ketua Tim JPU Kejari Serang Edwar yang mendengar keterangan Nikita tersebut membantah. Menurut dia, pihaknya tidak pernah mempersulit Nikita untuk mendapatkan haknya sebagai tahanan. “Bukan mempersulit, kita kan ada SOP (standar operasional prosedur)-nya,” ujar Edward.

Mendengar keterangan Edwar, Nikita langsung menimpalinya. Ia mengatakan, kepala seksi pidana umum (kasi pidum) Kejari Serang tersebut menudingnya hanya pura-pura sakit. “Gak, Pak Edwar bilang pura-pura sakit, masa saya harus parah dulu, lumpuh dulu? Anak saya ada, siapa yang mau tangung jawab?” kata Nikita.

 

Mendengar keterangan Nikita, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra kemudian meminta jaksa untuk tidak mempersulit hak pemain film Comic 8 tersebut. “Jangan dipersulit, mau dirujuk dimana? Kalau mau dibantarkan,” ujar Dedy.

“Enggak dikasih,” kata Nikita yang langsung menjawab.

Dedy pun menegaskan, pihaknya sudah mengingatkan jaksa dan meminta Nikita untuk menjaga sikapnya di persidangan. “Jaga sikap di persidangan, saya selaku ketua majelis sudah mengingatkan untuk tidak dipersulit,” ungkap Dedy. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: