Dibacakan Tengah Malam, Empat Terdakwa Korupsi Samsat Kelapa Dua Divonis 5 Tahun Penjara
Suasana pembacaan putusan kasus korupsi Samsat Kelapa Dua di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 16 Januari 2023 tengah malam. Foto: Fahmi Sa'i/Istimewa -----
SERANG, INFORADAR.ID --- Vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi perpajakan pada kantor Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang terjadi pada Juni 2021 hingga Februari 2022 dibacakan Senin, 16 Januari 2023 hingga tengah malam.
Keempatnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun. Majelis hakim menilai, keempatnya terbukti bersalah melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 10,8 miliar.
Atas vonis tersebut, empat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebab, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Empat terdakwa itu, eks Kasi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan di Samsat Kelapa Dua Zulfikar, mantan honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten sekaligus pembuat aplikasi Budiono. Kemudian, M Bagza Ilham sebagai pegawai honorer Samsat Kelapa Dua dan pegawai pengadministrsian penerimaan Samsat Kelapa Dua Achmad Pridasya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama limatahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 16 Januari 2023 tengah malam.
Selain lima tahun penjara, keempatnya juga diganjar hukuman tambahan berupa denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,1 millar lebih. Uang pengganti atau kerugian negara yang dibebankan kepada para terdakwa tersebut telah dikurangkan dengan pengembalian dan penyitaan dari Kejati Banten.
Dedy mengatakan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka jaksa diperintahkan untuk menyita aset milik keempat terdakwa. "Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun," kata Dedy dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Kabupaten Tangerang Yudhi Permana.
Menurut majelis, perbuatan keempat terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Dedy dalam sidang yang dihadiri terdakwa melalui virtual.
Atas putusan tersebut, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU. Sebab, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Keempatnya juga dituntut uang pengganti atau sisa kerugian negara yang belum dibayarkan yang besarannya masing-masing Rp 1,1 miliar lebih. "Jika tidak dibayar atau harta keempatnya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara empat tahun," ujar Yudhi.
Yudhi mengatakan modus korupsi keempat terdakwa tersebut dengan melakukan manipulasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB) pada transaksi wajib pajak.
Para terdakwa mengubah data base transaksi wajib pajak pada sistem aplikasi.
Perubahan data itu dilakukan sebelum penutupan kas harian atau dalam bahasa Samsat disebut posting. “Mengubah data pada sistem aplikasi sebelum penutupan kas lalu menyetorkannya ke rekening kas umum daerah atau RKUD Provinsi Banten,” kata Yudhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: