Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Melelahkan, Jaksa "Bertumbangan", tapi Hakim Menolak Ditunda

Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Melelahkan, Jaksa

-Tangkapan layar PMJ News-

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sangat melelahkan. 

Kendati demikian, majelis hakim menolak permintaan dari jaksa penuntut umum yang meminta persidangan seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditunda hingga Januari 2023.

Jaksa mengatakan banyak anggotanya yang mulai ‘tumbang’ lantaran persidangan yang dilaksanakan maraton.

Hal tersebut disampaikan dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Indonesia saat menghadirkan saksi ahli yang meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim awalnya menanyakan persidangan selanjutnya terhadap saksi yang direncanakan akan dihadirkan.

“Kesempatan hari Selasa yang akan datang berapa orang ahli atau saksi meringankan?,” tanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso kepada penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, Kamis (22/12/2022) sebagaimana dikutip dari laman PMJ News. 

“Rencana 2 sampai 3 (saksi),” jawab Arman.

“Saudara penuntut umum kita tunda Selasa yang akan datang mendengarkan ahli yang didatangkan penasihat hukum terdakwa dan saksi meringankan,” kata Wahyu.

Arman kemudian menimpali pembicaraan dengan mengusulkan pergeseran jadwal persidangan selanjutnya.

“Izin Yang Mulai, dari tadi saya dilirik-lirik Pak Jaksa.  Pak jaksa dan penasihat hukum mengusulkan apabila dimungkinkan pergeseran jadwal. Tanggal berapa gak usah malu-malu JPU,” ucap Arman.

“Izin Bapak, jika diperkenankan ini kita sudah maraton, kami pun satu-satu tumbang-tumbang juga Pak. Tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini, kalau diperkenankan ditunda Januari Tanggal 2 Tanggal 1,” ucap Jaksa.

“Tanggal 3,” timpal Arman.

“Tanggal 3 tidak apa-apa Yang Mulia jika diperkenankan,” kata jaksa

Namun hakim kemudian menolak usulan tersebut lantaran asas peradilan cepat, sehingga jadwal persidangan selanjutnya dilaksanakan hari Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: