Divonis Bebas, Nikita Mirzani Menangis Histeris
Nikita Mirzani dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari tuduhan pencemaran nama atas saksi pelapor Dito Mahendra, di PN Serang, Kamis, 29 Desember 2022. -Fahmi Sa'i-
SERANG, INFORADAR.ID --- Artis Nikita Mirzani dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan jaksa dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Begitu dinyatakan bebas, Nikita Mirzani menangis histeris atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis 29 Desember 2022. Begitu juga para pendukungnya juga ikut menangis.
Ya, artis Nikita Mirzani dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis 29 Desember 2022. Pembebasan Nikita tersebut dikarenakan saksi korban atas nama Dito Mahendra tidak bisa dihadirkan oleh JPU Kejari Serang.
"Maka terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan," ujar Ketua Majelis Dedy Adi Saputra dalam amar putusannya.
Dedy menjelaskan pembebasan Nikita tersebut dikarenakan saksi Dito tidak kunjung dihadirkan oleh jaksa. Merujuk pada Pasal 185 KUHAP keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.
Dengan tidak hadirnya Dito, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut.
"Dalam Pasal 185 KUHAP keterangan saksi di dalam persidangan yang menjadi alat bukti," kata Dedy.
Dedy mengungkapkan, pihaknya telah memberikan kesempatan beberapa kali kepada jaksa untuk menghadirkan Dito. Namun, jaksa tak kunjung menghadirkan Dito meskipun pengadilan telah mengeluarkan ketetapan untuk menghadirkannya secara paksa.
"Majelis hakim telah memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan Dito Mahendra di persidangan dan majelis hakim telah memerintahkan pentut umum untuk menggunakan alat negara kepolisian. Namun pada persidangan hari ini Dito Mahendra tidak dihadirkan," ungkap Dedy.
Dedy menjelaskan, kepergian Dito ke luar negeri yang menjadi alasan jaksa tidak menghadirkannya tidak dapat diterima. Menurut majelis, ketidakhadiran Dito bukan alasan yang sah. Sebab, Dito masih hidup dan tidak dalam menjalankan tugas negara.
"(Menghadirkan Dito-red) tidak didasarkan alasan yang sah karena meninggal atau kepentingan negara," kata Dedy. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: