Berkas Kasus Narkotika Irjen Teddy Minahasa kembali Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto: --- PMJ News/Dok Polri -----
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Setelah sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI ke Polda Metro jaya, Jumat, 25 November 2022, berkas kasus narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa kembali dilimpahkan ke Kejati DKI.
Polda Metro Jaya melimpahkan kembali berkas perkara Irjen Pol Teddy Minahasa dan tiga tersangka lainnya terkait kasus dugaan peredaran narkoba.
"Hari ini penyidik Satresnarkoba Polda Metro Jaya menyerahkan kembali berkas perkara atas nama Teddy Minahasa (TM), TP, SN, dan LP alias Anita," ungkap Kasi Penkum Kejati DKI Ade Sofyansah kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
"Dari lima berkas yang sudah dimasukkan empat berkas. Menurut informasi satu berkas lagi akan segera menyusul," sambungnya sebagaimana dikutip dari laman PMJ News, Sabtu, 26 November 2022.
Selanjutnya, kata Ade, jaksa akan meneliti berkas perkara para tersangka tersebut. Jaksa akan memeriksa apakah penyidik Polda Metro Jaya telah memenuhi petunjuk jaksa agar berkas perkara tersebut lengkap, baik secara formil maupun materiil.
"Kemarin kan kita kembalikan berkas perkaranya tanggal 9 November dan 17 November sudah kita kembalikan, nah dari jaksa peneliti kemudian hari ini akan kita cek kembali apakah petunjuk yang diberikan oleh JPU sudah dipenuhi atau belum," tuturnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus dugaan peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan berkas perkara Teddy Minahasa dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
"Kalau TM (Teddy Minahasa) 10 November kemarin P18 dan P19 kemarin," ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Sama halnya dengan Teddy Minahasa, lanjut Ade, berkas perkara mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara juga dikembalikan ke Polda Metro Jaya dengan alasan serupa
"Empat berkas (perkara) lainnya dikembalikan tanggal 9 November, termasuk AKBP Dody," jelasnya.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: