Kasus Tanah Japto Vs Wanda Hamidah, Saling Lapor ke Bareskrim
Artis Wanda Hamidah didampingi kuasa hukumnya menyambangi Bareskrim Polri. Foto: PMJ News/Instagram @wanda_hamidah-----
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Kasus eksekusi rumah keluarga artis Wanda Hamidah beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Pihak Japto S Soerjosoemarmo dan pihak Wanda Hamidah sama-sama melaporkan ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, artis Wanda Hamidah didampingi kuasa hukumnya menyambangi Bareskrim Polri. Kedatangan politisi Partai Golkar ini untuk mengadukan kasus eksekusi rumah keluarganya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Sore hari ini saya akan meng-update perkembangan dari upaya-upaya hukum yang sedang kami lakukan dan sebaliknya upaya-upaya perlawanan yang kami juga lakukan terhadap laporan saudara Japto," ungkap Wanda Hamidah kepada wartawan sebagaimana dikutip dari laman PMJ News, Rabu, 16 November 2022.
Sedangkan, tim kuasa hukum dari Japto S Soerjosoemarno, Tohom Purba menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari pihak penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyerobotan tanah oleh paman Wanda Hamidah, Hamid Husein.
Berdasarkan surat SP2HP yang diterima, Tohom mengatakan, saat ini Hamid Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Tohom Purba, Kuasa Hukum Japto Soerjosoemarno. Foto: --- PMJ/Ist -----
"Baru saja kami menerima SP2HP penyidik dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya saudari Wanda Hamidah yaitu saudara Hamid Husein. Bahwa hari ini kami mendapat surat saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tohom di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/11/2022).
Lebih lanjut, dengan ditetapkannya Hamid Husein sebagai tersangka, Tohom meminta atas rumah yang ditempati Wanda dan keluarganya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, untuk dikosongkan.
"Kami berharap dengan ditetapkannya saudara Hamid Husein sebagai tersangka ini tentunya berlaku bagi penghuni-penghuni lainnya. Jadi kami minta kepada penghuni yang ada sekarang di situ untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat," ucapnya.
WANDA ADUKAN KE BARESKRIM
Artis Wanda Hamidah didampingi kuasa hukumnya menyambangi Bareskrim Polri. Kedatangan politisi Partai Golkar ini untuk mengadukan kasus eksekusi rumah keluarganya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Sore hari ini saya akan meng-update perkembangan dari upaya-upaya hukum yang sedang kami lakukan dan sebaliknya upaya-upaya perlawanan yang kami juga lakukan terhadap laporan saudara Japto," ungkap Wanda Hamidah kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Wanda menyebut rumah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat, sudah ditinggali oleh kakek Wanda, Idrus Abubakar sejak 1962. Lalu ditempati oleh ahli waris Idrus, yakni Hamid Husein, paman dari Wanda Hamidah.
Namun, saat Hamid Husein melakukan proses penerbitan sertifikat ternyata terbit SHGB Nomor 1.000 Cikini dan SHGB nomor 1.001 Cikini atas nama saudara Japto Suryo Soerjosoemarno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: