Provinsi Banten Gelar Program Pemutihan Denda PKB, Ini Syarat dan Tarifnya

Provinsi Banten Gelar Program Pemutihan Denda PKB, Ini Syarat dan Tarifnya

Ilustrasi surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB Foto: M Widodo--

Untuk proses pembayaran pajak tahunan hanya membutuhkan waktu sebentar. Sedangkan, untuk pembayaran pajak 5 tahunan, Anda membutuhkan proses yang lebih panjang, dan harus membawa kendaraan bermotor untuk cek fisik.

CARA BALIK Nama (BBN2) Pada Program Pemutihan Banten

Silahkan Anda menuju ke Kantor Samsat, dimana kendaraan Anda telah terdaftar dengan membawa dokumen persyaratan, dan kendaraan bermotor

Antrikan kendaraan bermotor Anda di area cek fisik kendaraan

Kemudian, silahkan Anda meminta formulir pendaftaran cek fisik ke petugas cek fisik, dan simpan formulir tersebut

Tunggu hingga kendaraan Anda selesai dilakukan cek fisik

Setelah itu, berikan formulir pendaftaran cek fisik tersebut ke loket cek fisik

Silahkan Anda menuju ke loket balik nama kendaraan bermotor

Setelah itu, lakukan proses pendaftaran balik nama, dan tunggu nomor antrian Anda dipanggil

Selanjutnya, silahkan lakukan pembayaran di loket pembayaran, dan simpan bukti pembayarannya

Setelah proses pembayaran selesai, silahkan ambil STNK dan TNKB baru Anda, Sedangkan, untuk proses balik nama BPKB, silahkan Anda menuju ke Kantor Polda

Silahkan bawa dokumen persyaratan untuk proses balik nama di Kantor Polda : STNK baru, KTP pemilik baru, hasil cek fisik, kwitansi pembelian, dan BPKB Asli (semua berkas difotokopi).

Kemudian, berikan berkas persyaratan Anda, dan kembali lagi beberapa hari sesuai tanggal yang ditetapkan untuk pengambilan BPKB baru.

 

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: