Provinsi Banten Gelar Program Pemutihan Denda PKB, Ini Syarat dan Tarifnya
Ilustrasi surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB Foto: M Widodo--
SERANG, INFORADAR.ID --- Ini kabar baik buat warga Banten. Terhitung mulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelar program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Dengan demikian, saat ini setidaknya ada 8 Provinsi di Indonesia yang menggelar program penghapusan/pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Selain Provinsi Banten, ada Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan.
Hanya saja masing-masing daerah memiliki kebijakan sendiri terkait penghapusan PKB. Ada yang membebaskan denda pajak, diskon pajak, hingga diskon dan bebas bea balik nama kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diatur oleh Pemerintah Daerah setempat, sehingga setiap daerah memiliki jadwal dan ketentuan penyelenggaraan yang berbeda-beda.
Berikut ini jadwal pemutihan kendaraan Banten 2022 adalah mulai 18 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.
Berdasarkan Pergub Banten No. 24 Tahun 2022, Bapenda Banten kembai menyelenggarakan promo bebas yang berlaku hingga akhir tahun 2022.
Pada program tersebut, Bapenda Banten memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan.
BERIKUT PROGRAM YANG DIBERIKAN PADA PEMUTIHAN BANTEN 2022:
1. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
2. Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya
3. Pengurungan pajak pokok senilai 20% (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten)
LOKASI DAN WAKTU PENYELENGGARAAN PROGRAM
Pada saat program pemutihan diselenggarakan, pajak kendaraan di Banten dapat Anda lakukan di Kantor Samsat, Samsat Keliling, atau Gerai.
Sedangkan, untuk pembayaran pajak 5 tahunan, dan proses balik nama, Anda harus mengunjungi Kantor Samsat Induk, dimana kendaraan Anda telah terdaftar. Namun, saat ini belum terdapat informasi pelaksanaan program pemutihan di Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: