Tertibkan Truk Odol, Polres Serkot Lakukan Razia, Kasat Lantas: Untuk Keselamatan Bersama
Satlantas Polres Serkot tengah melakukan razia terhadap truk ODOL. Foto: Tangkapan layar laman korlantas.polri--
INFORADAR.ID - Saat ini masih banyak kita jumpai truk over dimension over loading atau sering disebut ODOL melintas di jalan raya atau di jalan tol.
Hanya saja pemerintah memang masih memberikan toleransi waktu hingga akhir 2022 untuk lima jenis industri yang dikecualikan boleh membawa muatan lebih.
Terkait penertiban ODOL, Satlantas Polresta Serang Kota terus mensosialisasikan, razia dan melarang kendaraan bermuatan melebihi kapasitas dan merubah tempat penyimpanan barang yang tidak sesuai standar.
Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, larangan ODOL dilakukan untuk keselamatan masyarakat dan ketertiban berlalu lintas. Kendaraan terutama truk ODOL bisa membahayakan pengendara dan masyarakat di jalan raya. Dalam banyak kasus, kendaraan ODOL menyebabkan kecelakaan.
“Larangan ODOL kami lakukan untuk keselamatan bersama, keselamatan masyarakat dan pengendara dalam berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Polresta Serkot, Kompol Tri Wilarno, Selasa, 5 Juli 2022.
Kasatlantas menerangkan, polisi lalu lintas Polresta Serkot diberi kewenangan untuk mengingatkan dan menindak jika menemukan kendaraan yang kelebihan muatan dan bak nya tidak sesuai standar saat melaju di jalan raya. “Jika muatan berlebih, maka sopir akan kesulitan mengendalikan kendaraannya,” ucapnya.
Kompol Tri Wilarno menghimbau perusahaan jasa angkutan dan pemilik kendaraan agar tertib berlalu lintas hingga tidak melanggar ODOL. Keselamatan dan ketertiban berlalu lintas harus di utamakan.
“Kita himbau untuk masyarakat selalu tertib berlalu lintas, jangan sampai melanggar ODOL,” tuturnya
Diberitakan inforadar.id sebelumnya Ditjen Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan, ternyata sampai batas waktu akhir tahun 2022, terdapat beberapa industri yang menjadi pengecualian dalam penindakan ODOL.
ODOL adalah kendaraan angkutan barang yang mengangkut barang dengan muatan melebihi kapasitas kendaraan. Padahal, setiap kendaraan angkutan barang memiliki spesifikasi perihal batas dimensi dan berat barang yang boleh dibawa.
Apa saja kendaraan truk atau tronton yang mendapat pengecualian itu? Yaitu ada 5 jenis yang dikecualikan: (1). truk pengangkut semen, (2). truk pengangkut baja, (3). truk pengangkut kaca lembaran, (4). truk pengangkut beton ringan, dan juga (5). truk pengangkut air minum dalam kemasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: