Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba, Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Serang Jalani Tes Bebas Narkoba

Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba, Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Serang Jalani Tes Bebas Narkoba

Proses tes narkoba di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa 31 Mei 2022.-Fahmi Sa'i-

SERANG, INFORADAR.ID -  Pengadilan Negeri (PN) Serang melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan kantornya.

Selasa, 31 Mei 2022, seluruh pegawainya dites narkoba di ruang tamu terbuka gedung PN Serang. Seluruh hakim baik hakim karier dan hakim ad hoc serta panitera dan sekretaris menjalani uji tes bebas narkoba.

Tes narkoba  dilaksanakan setelah ada tiga pegawai Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang ditangkap  petugas BNN Provinsi Banten, beberapa waktu yang lalu, gara-gara nyabu di kantor.

"Pelaksanaan tes bebas narkoba ini dilaksanakan atas dasar adanya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA Nomor W29.U1/75/SK.KPN/KOT.11.01/5/2022 tertanggal 24 Mei 2022," kata Humas PN Serang Uli Purnama.

Uli melanjutkan, uji tes narkoba ini dilaksanakan dari pukul 09.00 WIB sampai 10.00 WIB supaya  tidak mengganggu jalannya jadwal persidangan para hakim.

Ketua PN Serang Totok Sapto Indrato mengatakan, kegiatan tes narkoba tersebut dilakukan rutin setiap tahun oleh aparatur PN Serang dengan menggunakan dana DIPA Pengadilan Negeri Serang.

"Kegiatan ini bekerjasama dengan Laboratorium Pro Lab Kota Serang yang akan melakukan kegiatan uji tes narkoba," ujar Totok.

Totok menuturkan, tes narkoba tersebut diikuti  sebanyak 24 orang pejabat mulai dari dirinya, wakil ketua pengadilan, 20 orang para hakim karier dan para hakim ad hoc serta pejabat Panitera dan Sekretaris dengan menyesuaikan anggaran DIPA yang tersedia.

"Untuk hasilnya belum keluar, nanti akan diinformasikan," tutur Totok didampingi Uli Purnama. (Fahmi Sa'i)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: