Menghalangi Proses Penuntutan, Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polisi

Menghalangi Proses Penuntutan, Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polisi

Plh Kajari Serang Era Endah Soraya saat memberikan keterangan pers, Jumat, 30 Desember 2022. -Fahmi Sa'i-

SERANG, INFORADAR.ID --- Bebasnya Nikita Mirzani dari kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 29 Desember 2022 membuka tabir baru.

Pasalnya, kebebasan Nikita Mirzani tak lepas dari tidak hadirnya Dito Mahendra sebagai saksi di persidangan. Tercatat sudah 4 kali Dito mangkir dari panggilan sidang. 

Maka, kini Kejari Serang melaporkan Mahendra Dito ke Polresta Serang Kota, Jumat, 30 Desember 2022. Pelaporan tersebut dibuat karena Dito dianggap menghalang-halangi proses penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. 

Sebab, Kejaksaan Negeri Serang sudah dibuat jengah dengan ketidakhadiran Dito Mahendra di persidangan. Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Serang akhirnya membebaskan Nikita Mirzani karena ketidakhadiran saksi Dito Mahendra.

Plh Kajari Serang Era Indah Soraya mengatakan, pihaknya telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito di persidangan. Dari hasil analisa, ada dugaan Dito telah sengaja untuk tidak memenuhi kewajibannya. 

"Adanya dugaan perbuatan yang bersangkutan telah dengan sengaja untuk memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara," ungkap Era. 

Era menjelaskan Dito dilaporkan atas tuduhan Pasal 224 KUH Pidana dan Pasal 221 KUH Pidana. "Pasal 224 KUH Pidana ini karena yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara ini. Pasal 224 KUH Pidana karena adanya dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan," kata Era didampingi Kasi Pidum Kejari Serang Edwar dan para pejabat utama Kejari Serang. 

Sebelumnya Dito sudah beberapa kali mangkir di persidangan. Mangkirnya Dito tersebut membuat majelis hakim membebaskan terdakwa Nikita Mirzani yang dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE. 

Berikut perjalanan kasus Nikita Mirzani. 

1. Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada Mei 2022

2. Dito melaporkan Nikita terkait dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE 

3. Dari laporan tersebut, Nikita ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2022

4. Setelah beberapa kali diteliti, berkas Nikita dinyatakan lengkap oleh jaksa

5. Selasa 25 Oktober 2022 Nikita ditahan oleh Kejari Serang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: