Haji Pada Musim Pandemi

Haji Pada Musim Pandemi

Arab Saudi telah mengubah kebijakan masa berlaku visa umrah kini menjadi 3 bulan-ilustrasi-Kemenag

Oleh: Dr. KH. Encep Safrudin Muhyi, MM., M.Sc

Muqodimah 

Akhir-akhir ini masyarakat sering mendengar istilah pandemi. Kata pandemi menjadi sangat popular saat terjangkitnya dan mewabahnya penyakit infeksi menular Corona virus (Covid-19). Covid-19 pertama kali dilaporkan di Wuhan China pada November 2019, tahun 2019 inilah yang menyebabkan istilah penyakit Corona virus atau corona virus disease (covid) terdapat angka 19 di belakangnya.

Pandemi Covid-19 merupakan suatu kondi si atau keadaan dimana penyakit infeksi baru ini (new-emerging disease) telah menyebar ke wilayah yang luas yaitu di seluruh benua atau di seluruh dunia. Data per-10 November 2020 tercatat 50.676.072 kasus Covid-19 di seluruh dunia dan di Indonesia, telah mencapai 444.384 kasus terkonfirmasi Covid-19. Pandemi ini telah mempengaruhi berbagai aspek secara internasional dalam bidang ekonomi, politik, sosial dan aktifitas keagamaan. Transmisi Covid-19 terjadi terutama melalui kontak dekat dengan orang yang terinfeksi virus melalui droplets, benda yang terkontaminasi, dan transmisi udara (aerosol). Masa inkubasi Covid-19 rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari.

Sepanjang sejarah, setidaknya beberapa pandemi penyakit telah terjadi, seperti cacar (variola), tuberkulosis dan flu spanyol. Salah satu pandemi yang paling menghancurkan adalah maut hitam (black death) yang menewaskan sekitar 75–200 juta orang pada abad ke-14.

Pandemi Covid-19 telah memaksakan adanya perubahan perilaku dalam mengerjakan prosesi ibadah haji-umrah yaitu melalui penerapan protokol kesehatan. Protokol kesehatan dalam berhaji-umrah harus dilaksanakan di setiap tahapan dan tempat pelaksanaan, mulai dari Indonesia, di Saudi dan saat Kembali ke Tanah Air. Dalam situasi pandemi, jemaah haji-umrah wajib mengetahui dan mengenal gejala dan upaya pencegahan Covid-19. Manajemen haji-umrah di masa pandemi tidak bisa dilepaskan dengan sistem laboratorium pemeriksaan PCR dan juga sistem pemberian vaksinasi Covid-19 jika vaksinasi sudah tersedia. 

Semoga tahun depan jemaah haji dari seluruh dunia dapat berangkat ke tanah suci tanpa pandemi. Ibadah haji adalah pertemuan terbesar umat Islam dari seluruh dunia. Semoga pandemi Covid 19 cepat diangkat Allah dari muka bumi agar umat Islam dapat dengan leluasa beribadah kepada-Nya dan bersilaturrahmi antar sesama tanpa dibayangi-bayangi kekhawatiran terpapar Covid 19. 

Sebuah doa yang ma'tsuurat, doa para sahabat nabi, amat baik dimohonkan kepada Allah Rabbul Izzati, "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu daripada hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, daripada terlepasnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, daripada siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan daripada segala kemurkaan-Mu".

Pelaksanaan Haji

Pelaksanaan haji dan umrah tahun 2021 hanya dilakukan bagi penduduk Arab Saudi dan warga asing yang bermukim di Arab Saudi (ekspatriat), sesuai dengan kuota yang telah ditentukan. Artinya, tahun ini merupakan tahun kedua warga Indonesia belum diizinkan untuk melakukan ibadah haji dan umrah ke Tanah Suci. Dengan pembatasan ibadah haji di dua tahun ini, masa tunggu jemaah haji asal Indonesia akan semakin lama. 

Dengan mengutamakan protokol kesehatan, pihak Arab Saudi pun hingga kini memastikan pelaksanaan haji sudah berjalan dengan aman dan belum ada kasus Covid-19 yang terdeteksi di kalangan jemaah. Penyelenggaraan ibadah haji dari Pemerintah Indonesia akan berlandaskan keadilan, yakni siapa yang mendaftar lebih awal, maka mereka yang akan diprioritaskan untuk berangkat terlebih dahulu. 

Pelaksanaan ibadah haji dan umrah tahun ini sudah mulai dibuka walaupun masih ada pembatasan. Dengan catatan untuk jemaah umrah dari negara-negara yang kasus Covid-19 telah menurun. Pemerintah Arab Saudi sudah membuka pelaksanaan haji dan umrah dengan peningkatan protokol kesehatan, di antaranya pengurangan jumlah jemaah di dalam masjid, pengaturan jalur tawaf, pengaturan jarak solat, dan penghentian sementara air minum zam-zam di dalam masjid. 

Dalam hal pelaksanaan yang ideal tak bisa  terlaksana akibat pandemi, maka jamaah haji  melaksanakan ibadah sesuai dengan batasan-batasan yang dimungkinkan sesuai dengan tuntutan realitas di masa pandemi.

Walau demikian, pelaksanaan haji di masa pandemi tetap harus memenuhi rukun dan wajib haji terutama rukun dan wajib haji yang disepakati para ulama. Beberapa wajib haji yang diperselisihkan para ulama seperti mabit di  Muzdalifah masih mungkin untuk ditawar demi menghindari resiko berkumpulnya manusia yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.  

Tidak bisa dipungkiri, Indonesia merupakan negara terbesar dalam mengirimkan Jemaah haji dan umrahnya sepanjang sejarah. Hal ini disebabkan penduduk Indonesia yang besar dengan prosentase penduduk muslim terbesar jika dibandingkan negara muslim lainnya di dunia. Hadirnya protokol kesehatan haji-umrah sangat dibutuhkan dan perlu disosialisasikan oleh seluruh stakeholder terkait, terutama para penyelenggara travel haji-umrah dan kelompok bimbingan ibadah haji-umrah (KBIU) kepada seluruh umat muslim Indonesia yang akan berhaji dan berumrah. 

Umat Islam yang merindukan mengunjungi Baitullah dalam rangka beribadah haji harus tetap yakin ada hikmah di balik halangan berhaji tersebut. Boleh jadi kita tidak  menyukai sesuatu, padahal itu yang terbaik. Allah Maha Mengetahui, sedang kita tidak mengetahui. Pelaksanaan ibadah haji sebagai mahkota ibadah dalam Islam dan cita-cita seumur hidup umat Islam di mana pun, tidak seratus persen ditentukan oleh manajemen dan kemampuan manusia mengaturnya. Tetapi terdapat faktor X di luar perencanaan manusiawi yang perlu disadari. Siapa yang pernah menduga dan membayangkan situasi yang sukar seperti ini? Sebuah ujian yang berat bagi negara, pemerintah dan umat Islam. Pada akhirnya masalah ini harus dipulangkan kepada prinsip tauhid, takdir dan tawakkal; manusia hanya berencana, Allah yang menentukan.

Keputusan pembatasan ibadah haji di Arab Saudi dan ditiadakannya  keberangkatan jemaah haji Indonesia dan jemaah haji dari negara-negara lainnya semenjak dua tahun terakhir (2020 dan 2021) adalah demi keselamatan jemaah haji dengan segala pertimbangan yang melandasinya. Alhamdulillah pada tahun ini jemaah haji bisa menunaikan ibadah haji walaupun tidak seratus persen. Para calon jemaah haji yang tertunda menunaikan ibadah haji dianjurkan agar menjaga kesehatan, memperbanyak amal saleh yang bermanfaat dan tepat guna untuk umat, serta tawakkal kepada Allah. Niat dan segala proses yang telah dijalani untuk beribadah haji, insya Allah tercatat sebagai kebaikan di sisi Allah SWT.

Dalam Al Quran dinyatakan, "Dan Allah mewajibkan manusia mengerjakan ibadah haji dengan mengunjungi Baitullah, yaitu bagi siapa yang mampu sampai ke sana." (QS Ali Imran: 97).

Menurut tinjauan syariah, ibadah haji mensyaratkan istita'ah sesuai bunyi firman Allah di atas. Istita'ah mencakup dimensi kemampuan, keamanan, dan keselamatan. Para ulama Fikih menegaskan salah satu jenis kemampuan dalam menunaikan ibadah haji ialah "al-istita'ah al amniyyah". Yakni, aman dan selamat dalam perjalanan pada setiap tempat yang dilalui. Islam tidak mengajarkan ketaatan beragama yang irrasional, melawan akal sehat atau mengingkari kaidah keilmuwan yang terkait.  

Semoga tahun depan jemaah haji dari seluruh dunia dapat berangkat ke tanah suci. Ibadah haji adalah pertemuan terbesar umat Islam dari seluruh dunia. Semoga pandemi Covid 19 cepat diangkat Allah dari muka bumi agar umat Islam dapat dengan leluasa beribadah kepada-Nya dan bersilaturrahmi antarsesama tanpa dibayangi-bayangi kekhawatiran terpapar Covid 19. *

Penulis adalah Kepala Bidang Pendidikan Agama & Keagamaan Islam Kanwil Kementerian Agama Provinis Banten / Penulis Buku Islam Dalam Transformasi Kehidupan& Buku Kepemimpinan Pendidikan Transformasional, dan Pimpinan Pondok Pesantren Fathul Adzmi-Pandeglang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: