Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Hadir Sampai 31 Oktober 2025, Awas Jangan Ketinggalan
Pemutihan pajak kendaraan-Foto.IST-
6. Melalui program ini, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak kendaraan tanpa ada tambahan biaya denda maupun sanksi.
Syarat yang Harus Disiapkan
Bagi yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, dokumen yang perlu dibawa antara lain:
- STNK asli
- KTP sesuai dengan data pemilik di STNK
- Kendaraan untuk pemeriksaan fisik (khusus pajak 5 tahunan)
BACA JUGA:Fuad Hasan, Pemuda Asal Serang Ukir Rekor Dunia di Kompetisi CGC 2025
BACA JUGA:Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Diminta Bayar ke Negara
Harapan Pemerintah
Program ini diharapkan dapat meringankan beban biaya masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Namun, program ini tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang ingin memindahkan kendaraannya ke luar Provinsi Banten.
Dengan diperpanjangnya hingga akhir Oktober 2025, masyarakat Banten masih memiliki waktu yang cukup untuk memanfaatkan kesempatan khusus ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
