Tak hanya surat edaran berupa menyetujui atau menolak program MBG untuk wali murid. Di Cirebon Jawa Barat dan Tanah Datar Sumatera Barat terdapat surat perjanjian kerjasama.
Surat perjanjian antara pihak pertama dan kedua tersebut pada poin ketujuh berisi "apabila terdapat Kejadian Luar Biasa seperti, keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi yang menggangu kelancaran program ini. Pihak kedua berkomitmen untuk menjaga rahasia.....".
Adanya surat pernyataan MBG yah menyatakan orang tua akan menerima segala bentuk risiko dan pihak kedua merahasiakan jika ternyata keracunan, menunjukkan bahwa penyelenggara sadar akan kualitas MBG menelan korban siswa hingga guru keracunan.
"Pemberian surat pernyataan semacam ini justru memperlihatkan bahwa pihak penyelenggara MBG sebenarnya sadar kalau makanannya 'beresiko'," tulis warganet @centus****.
Beberapa kasus keracunan makanan terjadi setelah siswa mengonsumsi menu dari program MBG, menunjukkan belum optimalnya implementasi standar keamanan pangan.
Perlunya evaluasi untuk memastikan program berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan untuk peningkatan kualitas gizi dan keamaan pangan pada menu MBG.