Inilah Kronologi Cerita Rekayasa Pelecehan Ny Putri yang Diketahui Brigjen Hendra Kurniawan

Rabu 19-10-2022,11:55 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Rabu, 19 Oktober ini kembali digelar sidang pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Sedidaknya ada tiga tersangka perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani persidangan sesi pertama.

Sesi pertama persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan mengetahui cerita rekayasa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J melalui Benny Ali.

Jaksa menuturkan, cerita rekayasa Ferdy Sambo bermula ketika Brigadir J disebut melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi sampai berteriak, dan berujung baku tembak dengan Bharada E yang menewaskan Brigadir J.

“Inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Hendra kemudian menemui Benny Ali yang lebih awal tiba di lokasi kejadian bersama Susanto. Putri menceritakan kisah pelecehan kepada Benny yang menyebut Brigadir J meraba Putri dan menodongkannya dengan senjata. Putri kemudian berteriak yang membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar Putri.

“Dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak. Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi, lalu diceritakan kembali kepada terdakwa Hendra Kurniawan,” ujar Jaksa.

Susunan Majelis Hakim dalam persidangan sesi pertama yakni Hakim Ketua Ahmad Suhel dengan hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.48 WIB dan Arif Rahman Arifin menyusul tiba sekitar pukul 09.07 WIB.

Dikutip dari laman PMJ News, Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan dalam mengusut kasus tersebut.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucap Jaksa Penuntut Umum. 

Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Editor: M Widodo

Kategori :