Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus 5 Kg Sabu Ditukar Tawas
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati di PN Jakarta Barat. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News -----
INFORADAR.ID --- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.
Sebelumnya mengutip dari laman PMJ News, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika tersebut.
JPU menilai bahwa Irjen Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana urut, serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 kilogram sabu ditukar dengan tawas.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Namun, kata JPU, tak ada hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap terdakwa Teddy Minahasa.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU yang terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, Koordinator Bidang Pidum Kejati DKI Jakarta, Jaksa Arya Wicaksana dan juga Jaksa Paris Manalu dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana, Kamis, 30 Maret 2023.
Salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Teddy adalah perbuatan yang bersangkutan dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, yaitu institusi Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: