Disway Award

Wanita Kawin Tidak Perlu Bayar Pajak, Kok Bisa?

Wanita Kawin Tidak Perlu Bayar Pajak, Kok Bisa?

Ilustrasi wanita kawin tidak perlu bayar pajak-Mahasiswa Universitas Indonesia-

Penulis 1 : Agung Aulia Natanegara

Penulis 2 : Gerald Matthew Erlando M P

Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

 

Di ruang obrolan dan grup WA sering muncul klaim: “Wanita kawin tidak perlu bayar pajak.” Kalimat yang terkesan provokatif dan memang ada benarnya, tapi bukan seperti yang banyak orang kira. 

Bukan berarti istri bebas dari pajak, melainkan ada opsi administratif yang membuat kewajiban perpajakan keluarga bisa dikelola lewat satu NPWP. Yuk, kita uraikan dengan sederhana.

Kenapa ada klaim itu?

Secara praktik, kalau seorang istri hanya mendapat penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak punya usaha sampingan, ia bisa memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suaminya. 

Dengan begitu istri tidak perlu punya NPWP aktif terpisah dan tidak perlu melapor SPT tahunan sendiri, semua dilaporkan oleh suami sebagai Family Tax Unit. Ini yang membuat orang bilang istri “tidak perlu bayar pajak”. Namun yang berubah adalah cara pelaporan, bukan hilangnya kewajiban pajak keluarga. 

DJP kini memakai sistem yang disebut Coretax. Jika istri ingin bergabung dengan NPWP suami, langkah umum yang perlu dilakukan adalah: istri login ke akun Coretax miliknya → ajukan penetapan status nonaktif dengan alasan menggabungkan kewajiban dengan suami → unggah dokumen pendukung (KTP suami, KTP istri, KK). Setelah disetujui, istri tercatat sebagai anggota Family Tax Unit dan pelaporan SPT tahunan dilakukan oleh suami. Prosedur ini dapat dilakukan lewat portal Coretax DJP.

Tapi ingat, bukan semua kondisi cocok

Jika istri punya penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, usaha sampingan, atau penghasilan yang tidak dipotong PPh 21 dengan benar, penggabungan bisa memicu perhitungan ulang yang mengakibatkan pajak terutang lebih besar (potensi kurang bayar). Selain itu, beberapa instansi (mis. bank) kadang masih meminta NPWP individu sebagai syarat administrasi sehingga praktik di lapangan menjadi rumit. Jadi keputusan ini perlu pertimbangan. 

Dari wawancara yang kami lakukan, Pak Doli Aritonang selaku konsultan pajak menyoroti literasi pajak yang rendah: “Banyak wanita kawin yang tidak paham bahwa seharusnya mereka mencabut NPWP dan digabung dengan NPWP suaminya... 

Dengan menambah beban administrasi, ada risiko di situ.” Ia kerap menganjurkan penonaktifan NPWP istri jika tidak ada kepentingan pisah harta, karena akan menyederhanakan administrasi dan mengurangi risiko kesalahan pelaporan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: