Hadiah Umrah dari Pemprov Banten untuk 183 Ribu Wajib Pajak, Berikut Syaratnya
Ilustrasi: Hadiah umrah dari Pemprov Banten untuk yang lunas wajib pajak-Foto.IST-
INFORADAR.ID- Pemprov Banten memberikan peluang bagi 183 ribu pembayar pajak untuk meraih hadiah umrah.
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta memperkuat kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Agar bisa mendapatkan hadiah umrah, para wajib pajak harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemprov Banten.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan, dapat mengunjungi situs resmi pemerintah atau menghubungi langsung kantor pajak setempat.
BACA JUGA:Agak Laen: Menyala Pantiku Berpotensi Jadi Film Terlaris Indonesia Sepanjang Masa
BACA JUGA:Daftar Baru Film Indonesia Terlaris 2025: Jumbo Teratas, Agak Laen Menyusul
Hingga tanggal 20 Desember 2025, terdapat 183.371 wajib pajak di Provinsi Banten yang memiliki potensi untuk meraih hadiah umrah dari Pemprov Banten.
Pemprov Banten akan menggelar pengundian untuk wajib pajak kendaraan bermotor yang berkesempatan mendapatkan umrah dan hadiah menarik lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rd Berly Rizki Natakusumah, menyatakan bahwa ratusan ribu wajib pajak tersebut adalah warga yang mengikuti undian pajak dalam rentang waktu satu bulan.
BACA JUGA:Rekomendasi Wisata Liburan Nataru di Banten, Jadi Momentum Rekreasi Keluarga
BACA JUGA:Rekomendasi Hotel di Banten yang Cocok untuk Liburan Keluarga
“Pengundian akan menggunakan basis data kendaraan yang telah menyelesaikan pembayaran selama periode tersebut,” ucap Berly.
Selanjutnya, ia juga menyebutkan bahwa data tersebut akan diundi dengan menggunakan aplikasi pengundian pajak yang telah disetujui oleh notaris serta Kementerian Sosial RI.
Acara pengundian akan diadakan di Gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, pada Selasa malam, 23 Desember 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
