Disway Award

Panduan Lengkap Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat Islam, Jangan Sampai Salah!

Panduan Lengkap Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat Islam, Jangan Sampai Salah!

Ilustrasi: Panduan lengkap pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam-Dok. Istimewa-

INFORADAR.ID- Inilah beberapa panduan lengkap pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam yang harus kamu tahu.

Pembagian daging hewan kurban diatur oleh syariat Islam. Para ahli agama sepakat membagi pelaksanaan ibadah kurban menjadi dua kategori, yaitu kurban yang dinazarkan (wajib) dan kurban yang tidak dinazarkan (sunah). 

Umat Islam yang berkurban karena nazar tidak diperbolehkan mengambil daging kurbaneven dalam jumlah kecil. 

Sedangkan bagi yang tidak bernazar, disarankan untuk mengonsumsi sebagian daging kurban, dengan maksimal sepertiga dari total daging hewan tersebut. 

BACA JUGA:Masa Depan Tanpa Biaya: Sekolah Gratis untuk Mengatasi Keterbatasan di Banten

BACA JUGA:Trik Mengatur Keuangan saat Idul Adha Agar Tetap Hemat dan Berkah

Adapun mengenai pembagian daging kurban dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 36. 

Oleh karena itu, dlm artikel ini kamu bia mengetahui legkapnya terkait dengan panduan lengkap pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam.

Mau tahu apa saja lengkapnya? Yuk, simak dan baca artikel ini sampai akhir dan temukan info lengkapnya di sini.

Berikut ini adalah ketentuan terkait pembagian daging hewan kurban menurut syariat Islam yang harus kamu tahu dan perhatikan:

BACA JUGA:Catat! Resep Tradisional dan Modern untuk Mengolah Daging Kurban

BACA JUGA:6 Cara mudah dan Tradisional Mengempukkan Daging di Rumah, Catat!

1. Untuk orang yang berkurban (shohibul kurban)

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Musa al-Ashfahani, Rasulullah SAW bersabda, "Rasulullah SAW memberikan (daging kurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga untuk para tetangganya yang fakir sebanyak sepertiga, dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga." (HR. Abu Musa al-Ashfahani)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: