Hati-Hati! Perselingkuhan Bisa Dipenjara, Cek di KUHP Lama dan KUHP Baru
Ilustrasi perselingkuhan- jcomp-freepik.com
Sedangkan pada KUHP baru, hukuman diperberat. Pasal 411 ayat (1) menyebutkan bahwa ancaman pidana untuk pelaku perselingkuhan adalah penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Hukuman ini berlaku bagi pria atau wanita yang sudah menikah dan melakukan hubungan badan dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya.
Selain itu, pria atau wanita yang tidak terikat pernikahan namun melakukan hubungan badan dengan orang yang terikat pernikahan juga dapat dikenai pidana.
BACA JUGA:Bijaksana Mendidik, 4 Tips Parenting dalam Menghukum Anak
Ilustrasi selingkuh-Ilustrasi:Freepik/stefamerpik-
Secara lebih detail, laman hukumonline menyebutkan jika perubahan dalam KUHP baru menunjukkan adanya upaya hukum Indonesia untuk memperketat aturan mengenai perzinahan dan memperluas cakupan pihak yang berhak melakukan pengaduan.
Sanksi yang lebih tegas dan ketentuan yang lebih rinci diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjaga moralitas serta ketertiban sosial dalam masyarakat.
Meski KUHP baru telah disahkan, aturan mengenai hukum perselingkuhan ini baru akan berlaku pada tahun 2026, sehingga masyarakat masih memiliki waktu untuk memahami perubahan yang ada.
BACA JUGA:Hukum Serangan Fajar dalam Islam Bagaimana? Sering Dilakukan dalam Pemilu dan Pilkada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: hukumonline.com