Hukum Serangan Fajar dalam Islam Bagaimana? Sering Dilakukan dalam Pemilu dan Pilkada

Hukum Serangan Fajar dalam Islam Bagaimana? Sering Dilakukan dalam Pemilu dan Pilkada

Ilusstrasi orang yang sedang membagi-bagikan barang untuk serangan fajar.-@freepik-

INFORADAR.ID – Kenali begini hukum serangan fajar di masa kampanye Pemilu, Pilkada dan masa pemilihan pemimpin lainnya.

Istilah serangan fajar biasanya akan ramai dan marak terjadi sebelum pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung. 

Serangan fajar ini biasanya dilakukan pada masa kampanye dilakukan dari awal hingga akhir dengan jumlah simpatisan dan pendukung yang banyak dari kandidat tertentu. 

Setiap individu yang menyalon ini biasanya akan membagikan sejumlah uang atau berbentuk barang kebutuhan sehari-hari kepada masyarakat untuk mempengaruhi dan memaksa secara halus kepada masyarakat untuk memilih kandidat yang mereka dukung.

Praktik ini bisa menjadi salah satu ancaman serius bagi masa depan demokrasi di Indonesia dan bagi masing-masing pribadi yang menerima serangan fajar itu. 

BACA JUGA:Bahaya, Inilah Sanksi Pidana Bagi Pemberi dan Penerima Serangan Fajar

Hal ini dikarenakan praktik ini membungkam logika masyarakat yang mengidentifikasi calon pemimpin berdasarkan prestasi, visi-misi dan program-program yang mereka usung.

Berdasarkan hukum perdata, perilaku dari membagi-bagikan serakan fajar ini disebut juga dengan politik uang atau money politics yang sebenarnya dilarang dalam hukum perundang-undangan.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. Pasal 187A melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Adapun dalam Islam, serangan fajar ini merupakan salah satu dari tindakan suap-menyuap atau dalam Bahasa Arabnya adalah Risywah.

Dengan begitu, hukum dari serangan fajar atau tindakan suap ini merupakan perilaku yang haram untuk dilakukan.

Memberi atau menerima uang untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori penyuapan, yang sangat haram. 

BACA JUGA:Di Serang Timses Minta Balik Uang Serangan Fajar, di Pandeglang Coblos yang Amplopnya Lebih Gede

Dalam Islam, penyuapan dianggap sebagai dosa besar karena melanggar hak-hak orang lain dengan mengubah shal pilih suara karena adanya paksaan yang terjadi secara tidak langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: