Pahami Sebelum Gadai Sawah, Inilah Hukum Nyogok Jadi Polisi
Ilustrasi polisi-Fleimax-pixabay.com
INORADAR.ID - Fenomena nyogok atau suap, terutama dalam proses penerimaan anggota polisi, adalah suatu tindakan yang berpotensi merusak integritas lembaga penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun x @klinikhukum pada 5 Februari 2025, terdapat dasar hukum yang mengatur konsekuensi bagi pelaku nyogok untuk menjadi polisi.
Tindakan penyogokan untuk menjadi anggota polisi dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal dalam undang-undang ini menegaskan bahwa setiap bentuk korupsi, termasuk suap, dapat dikenakan hukuman penjara dan denda yang cukup berat.
BACA JUGA:Profesi yang Paling Dipercaya di Indonesia, Guru Nomor Satu, Polisi Berapa?
Ancaman Pidana
Pelaku yang menyogok dalam proses penerimaan anggota polisi diancam dengan pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Selain itu, terdapat kemungkinan denda yang dapat dikenakan mulai dari Rp50 juta hingga maksimal Rp250 juta.
Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di institusi kepolisian.
Prinsip Penerimaan Anggota Polisi
Penerimaan anggota polisi harus dilakukan secara objektif, jujur, adil, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Prinsip-prinsip ini diatur dalam Pasal 2 Perkapolri No. 10 Tahun 2016, yang menekankan bahwa proses seleksi harus transparan agar dapat menjamin kepercayaan masyarakat terhadap polisi sebagai lembaga penegak hukum.
Ilustrasi Garis Polisi-net-
BACA JUGA:Mengejutkan! Ini 10 Alasan Kenapa Banyak Perusahaan Pecat Karyawan Gen Z, Kurang Profesional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: x.com/@klinikhukum