Hati-Hati! Perselingkuhan Bisa Dipenjara, Cek di KUHP Lama dan KUHP Baru

Hati-Hati! Perselingkuhan Bisa Dipenjara, Cek di KUHP Lama dan KUHP Baru

Ilustrasi perselingkuhan- jcomp-freepik.com

Pada kedua pasal, pelapor utama tetap suami atau istri yang sah, yang merasa dirugikan atas tindakan perselingkuhan tersebut.

Namun, pada KUHP baru, terdapat tambahan bahwa anak atau orang tua juga dapat menjadi pelapor jika perselingkuhan melibatkan anggota keluarga yang belum menikah.

BACA JUGA:Ini Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut 4 Mahzab, Ada Perbedaan? Simak di Sini

3. Subjek Hukum

KUHP lama dan KUHP baru sama-sama menganggap pelaku perselingkuhan sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab.

Perselingkuhan yang dilakukan oleh pihak yang terikat pernikahan atau bahkan oleh pihak yang tidak terikat pernikahan tetap dapat dikenakan sanksi hukum.

Ini menegaskan bahwa perbuatan perzinahan diakui sebagai tindak pidana dan bukan sekadar pelanggaran moral.


Ilustrasi tanda psangan selingkuh.-Tumisu-pixabay.com

4. Pengaduan

Dalam KUHP lama, yang berhak melakukan pengaduan hanya suami atau istri yang sah, dengan bukti yang diperlukan.

Pengaduan inilah yang menjadi dasar bagi pihak berwajib untuk memproses kasus perselingkuhan.

Di KUHP baru, seperti disebutkan sebelumnya, pengaduan juga dapat dilakukan oleh anggota keluarga lain dalam kondisi tertentu, terutama jika pihak yang terlibat tidak dalam ikatan pernikahan.

5. Ancaman Pidana

Dari segi ancaman pidana, KUHP lama dalam Pasal 284 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku perselingkuhan dapat dihukum penjara paling lama 9 bulan jika terbukti melakukan tindakan zina.

Dalam KUHP lama, hukuman ini berlaku jika seorang pria yang telah menikah melakukan zina dengan wanita lain atau jika seorang perempuan melakukan perzinahan padahal tahu pria yang bersama dengannya telah bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: hukumonline.com