Apa Itu Cerai Ghaib dan Bagaimana Aturannya?
Ilustrasi tentang cerai ghaib-Fxq19910504-pixabay.com
Cerai ghaib terjadi ketika alamat atau keberadaan salah satu pihak tidak diketahui.
Alasan untuk mengajukan gugatan cerai ghaib bisa terjadi jika salah satu pihak telah meninggalkan rumah selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alamatnya tidak bisa ditemukan.
Berbeda dengan cerai gugat biasa, di mana salah satu pihak bisa mengajukan gugatan ke pengadilan yang mencakup tempat tinggal tergugat, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975.
Di sisi lain, cerai talak adalah permohonan cerai yang diajukan oleh suami sesuai dengan Pasal 117 KHI.
Syarat Cerai Ghaib Untuk mengajukan cerai ghaib, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Suami atau istri tidak bisa dihubungi dengan berbagai cara.
- Keberadaan suami atau istri tidak diketahui dalam waktu yang lama.
- Tergugat tidak lagi bisa memenuhi kewajiban, termasuk nafkah lahir batin.
BACA JUGA:Apa Hukum Cek Khodam? Hati-hati Jangan Hanya Fomo, Yuk Simak Penjelasannya di Sini
Langkah-Langkah dan Prosedur Cerai Ghaib
Menurut Pengadilan Agama Kandangan Kelas II, berikut persyaratan cerai ghaib yang perlu dipenuhi oleh penggugat:
- Surat permohonan/gugatan;
- Akta nikah asli dan fotokopi;
- Fotokopi KTP penggugat;
- Surat keterangan dari kepala desa yang menyatakan keberadaan tergugat tidak jelas;
- Surat izin perceraian bagi PNS, TNI/Polri;
- Membayar biaya perkara.
Setelah syarat-syarat tersebut dipenuhi, prosesnya hampir sama dengan cerai biasa, yaitu mengajukan gugatan, membayar biaya perkara, menghadiri sidang, dan mendapatkan putusan dari pengadilan.
Jika gugatan cerai ghaib diterima, penggugat akan diberikan akta cerai.
Dasar Hukum Cerai Ghaib
Inilah dasar hukum tentang ketentuan terkait dengan cerai ghaib:
- Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Pasal 20 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975
- Pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975
- Pasal 139 Kompilasi Hukum Islam
BACA JUGA:Gacor! Ratusan Istri di Pandeglang Minta Cerai Karena Suami Judi Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: