Tenaga Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Hati-hati 2 Pelanggaran Ini Harus Dihindari

Tenaga Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Hati-hati 2 Pelanggaran Ini Harus Dihindari

Ilustrasi PNS--Freepik/ syarifahbrit

INFORADAR.ID - Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh harapan bagi tenaga honorer yang ingin meningkatkan karir mereka dengan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. 

Kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024 ini memungkinkan para honorer untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara yang lebih permanen.

Namun, untuk mewujudkan impian ini, mereka harus berhati-hati dalam mengikuti proses seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 dan menghindari pelanggaran yang bisa membuat mereka langsung gugur.

Untuk memastikan keberhasilan, para tenaga honorer harus mempersiapkan diri dengan baik, mengikuti aturan dengan ketat, dan menjunjung tinggi prinsip kejujuran selama seluruh tahapan seleksi.

BACA JUGA:Apakah Daftar CPNS Dipungut Biaya? Gratis, Tapi Perhatikan Rincian Biaya Ini Selama Seleksi Administrasi

BACA JUGA:Resep Bolu Kukus Merah Putih Edisi HUT RI ke-79, Cocok untuk Suguhan Pada 17 Agustus 2024

Dilansir dari Instagram @cpns.asn, tahun 2024 ini, tenaga honorer diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK sesuai dengan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024. Namun, para honorer harus berhati-hati agar tidak gugur dalam proses seleksi nanti.

Pemerintah telah menetapkan dua pelanggaran yang dapat menyebabkan tenaga honorer tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK.

Pelanggaran yang Menyebabkan Tidak Lolos CPNS Tahun 2024

Kedua pelanggaran tersebut, diatur dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024. Tepatnya, pada pasal 50 ayat (1) yang berisi 2 pelanggaran berikut.

1. Membantu kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan Pegawai ASN.

2. Honorer sendiri secara langsung melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan Pegawai ASN.

Dengan tegas, tenaga honorer atau pelamar lain yang terbukti melakukan kecurangan akan langsung dinyatakan gugur. Mereka juga tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) selanjutnya. 

Jenis-jenis kecurangan yang dilarang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Oleh karena itu, tenaga honorer dilarang keras untuk terlibat atau membantu dalam kecurangan selama proses seleksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: