Pelamar CPNS dan PPPK Tahun 2024 yang Tidak Memenuhi 3 Syarat Ini Jangan Harap Bisa Lolos

Pelamar CPNS dan PPPK Tahun 2024 yang Tidak Memenuhi 3 Syarat Ini Jangan Harap Bisa Lolos

Ilustrasi PNS--Freepik/ syarifahbrit

INFORADAR.ID - Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2024 kembali dibuka, ini memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk bergabung menjadi aparatur sipil negara.

Namun, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar. Jika tidak memenuhi tiga syarat utama ini, harapan untuk lolos seleksi  CPNS dan PPPK tahun 2024 akan sangat sulit tercapai.

Selain sesuai persyaratan, mengikuti tahapan tes merupakan bagian penting dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 ini.

Oleh karena itu, persiapan yang baik dan pemahaman mendalam mengenai materi ujian sangat dibutuhkan.  Tanpa pemenuhan syarat-syarat ini, peluang untuk menjadi bagian dari CPNS atau PPPK akan semakin kecil.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Naik Pangkat di PNS? Yuk Ketahui, Ini Langkah dan Prosedurnya

BACA JUGA:Yuk Meriahkan Hari Pramuka 14 Agustus 2024, Ini Yel-yel Pramuka yang Seru dan Bikin Semangat

Dilansir dari Instagram @cpns.asn, beberapa persyaratan untuk CPNS dan PPPK tahun 2024 ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Aturan ini, membahas terkait hal-hal yang berkaitan dengan seleksi pegawai ASN 2024. Pada aturan tersebut, terdapat 10 syarat untuk bisa lolos seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024. Dan, 3 diantaranya akan dibahas di artikel ini.

1. Usia

Pelamar CPNS tahun 2024 perlu memperhatikan beberapa syarat penting yang harus dipenuhi agar bisa lolos seleksi. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah batas usia. Memahami persyaratan ini sejak awal akan membantu pelamar menentukan apakah mereka memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Syarat pertama yang harus diperhatikan oleh pelamar adalah usia minimum yang diperbolehkan untuk mendaftar. Batas usia paling rendah bagi pelamar CPNS adalah 18 tahun. Ini berarti bahwa pelamar harus sudah mencapai usia dewasa dan dianggap siap untuk memasuki dunia kerja sebagai aparatur sipil negara.

Selain itu, ada juga batas usia tertinggi yang ditetapkan untuk pelamar CPNS, yaitu 35 tahun pada saat melamar. Batas usia ini memastikan bahwa pelamar berada dalam rentang usia produktif dan siap untuk menjalani tugas-tugas yang akan diberikan. 

BACA JUGA:Apakah Gaji PPPK Sama dengan PNS? Ini Rincian Nominalnya Menurut Peraturan Pemerintah dan Presiden Tahun 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: