Ini Perbedaan Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Harus Tahu Sebelum Daftar

Ini Perbedaan Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Harus Tahu Sebelum Daftar

Ilustrasi Potret PNS--freepik/ odua

INFORADAR.ID - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 saat ini menjadi sorotan bagi yang bercita-cita untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara. 

Sebelum mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024, penting bagi setiap calon peserta untuk memahami perbedaan tahapan seleksi keduanya. 

Dengan memahami perbedaan tahapan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 ini akan membantu kamu mempersiapkan diri dengan lebih baik dan meningkatkan peluang mereka untuk lolos seleksi.

Tahapan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 memang memiliki persamaan, namun juga terdapat perbedaan yang signifikan. 

BACA JUGA:CPNS 2024 Maksimal Umur Berapa? Simak, Ini Aturan Batas Usianya

BACA JUGA:Apa Makna Pada Lambang Pramuka? Ini 6 Makna Kiasan dari Tunas Kelapa

Mengetahui perbedaan tahapan seleksi ini sangat penting untuk strategi persiapan yang tepat. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang perbedaan tahapan seleksi, peluang untuk berhasil dalam mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 akan semakin besar.

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk pegawai honorer, dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024 asalkan memenuhi beberapa persyaratan.

Menurut informasi terbaru, pendaftaran CPNS dan PPPK sendiri, akan dimulai pada bulan Agustus ini. Pendaftaran ini, segera dibuka setelah beberapa bulan terus ditunda oleh pemerintah.

Dilansir dari Instagram @cpns.asn, pada tahapan seleksi sendiri, ada perbedaan antara CPNS dan PPPK yang diatur pada Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.

BACA JUGA:Bukan Sekedar Bumbu, Ini 6 Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan

BACA JUGA:Bagaimana Cara Membuat Akun SSCASN? Ini Langkah-langkahnya

Tahapan Seleksi CPNS 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: