Cara dan Syarat Mengurus Kartu Identitas Anak via Online

Cara dan Syarat Mengurus Kartu Identitas Anak via Online

Ilustrasi; Cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) Online.-disdukcapiljabar-instagram.com

INFORADAR.ID - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap anak untuk mengakses berbagai layanan publik secara mandiri.

Dengan Kartu Identitas Anak, negara menunjukkan kehadirannya dalam memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non-diskriminatif, memastikan setiap anak memiliki identitasnya sendiri sebagai WNI.

Sejak 2016, pemerintah telah menerapkan aturan Kartu Identitas Anak melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016.

Kartu Identitas Anak bukan hanya sekadar data penduduk, tetapi memiliki banyak manfaat penting. KIA diperlukan untuk mendaftar sekolah, membuka rekening bank untuk tabungan anak, mendaftar BPJS, dan mengurus klaim asuransi.

Dalam situasi darurat seperti kecelakaan atau kematian, KIA berfungsi sebagai alat identifikasi dan pengurusan klaim kesehatan.

Selain itu, KIA juga penting dalam pengurusan imigrasi dan mencegah perdagangan anak.

BACA JUGA:Kartu Keluarga Model Baru, Begini Cara Mendapatkannya

Syarat Mengurus KIA

KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Ada dua jenis KIA: untuk anak usia 0 hingga 5 tahun tanpa foto, dan untuk anak usia di atas 5 tahun hingga di bawah 17 tahun dengan foto.

Menurut Permendagri Nomor 2/2016, syarat mengurus KIA telah dipermudah. Seperti yang dijelaskan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, syarat membuat KIA cukup membawa KTP orangtua (asli), Kartu Keluarga atau KK (asli), dan foto anak ukuran 2x3 untuk anak usia 5-17 tahun.

Untuk anak usia 0-5 tahun, cukup dengan mendaftarkan ke dinas dukcapil dengan membawa KK orang tua. KIA akan dibuat bersamaan dengan akta kelahiran.

Dengan kemudahan ini, KIA menjadi akses awal anak menuju kemandirian dalam mendapatkan pelayanan publik, menjadikan mereka warga negara yang terlindungi dan teridentifikasi dengan baik sejak dini.

BACA JUGA:Catat, Cara Memadankan NIK KTP Jadi NPWP dan Sanksi Jika Tidak Melakukannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: