Belum Punya KIP Kuliah 2024? Begini Cara Daftar dan Mendapatkannya

Belum Punya KIP Kuliah 2024? Begini Cara Daftar dan Mendapatkannya

Cara mendapatkan KIP Kuliah 2024-kemendikbud.go.id-

INFORADAR.ID - Setiap penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2024 akan mendapatkan dukungan biaya pendidikan hingga menyelesaikan studi, termasuk bantuan uang saku dan biaya kuliah.

Pemerintah, melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek), memberikan kesempatan bagi siswa di seluruh Indonesia untuk memperoleh KIP Kuliah pada tahun 2024.

KIP Kuliah 2024 bertujuan untuk membantu mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) dengan biaya pendidikan dan uang saku selama masa perkuliahan hingga mereka meraih gelar sarjana.

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan dilaksanakan bersamaan dengan pembukaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024.

BACA JUGA:5 Materi dan Kata Kunci dalam Tes TKP SKD CPNS 2024, Hafalkan dari Sekarang

Saat ini, proses seleksi SNPMB sudah memasuki tahap registrasi akun yang digunakan untuk mendaftar SNBP dan SNBT 2024. Pendaftaran jalur prestasi/SNBP dijadwalkan dimulai pada 14 Februari 2024.

Oleh karena itu, pendaftaran KIP Kuliah 2024 juga diperkirakan akan dimulai pada tanggal 14 Februari 2024 dan akan ditutup bersamaan dengan jalur penerimaan UTBK-SNBT dan jalur mandiri di masing-masing PTN.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran KIP Kuliah 2024, Anda dapat mengunjungi situs resmi di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

BACA JUGA:Selain Jadi Guru, Ini Formasi CPNS dan PPPK 2024 untuk Lulusan S1 Pendidikan

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas KIP Kuliah 2024 dari pemerintah:

  1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimum dua tahun sebelumnya. Dengan demikian, peserta yang dapat mendaftar tahun ini adalah lulusan 2024, 2023, dan 2022.
  2. Usia pendaftar tidak lebih dari 21 tahun.
  3. Peserta harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik untuk program S1 maupun vokasi.
  5. Pendaftaran dapat dilakukan untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS dengan program studi yang terakreditasi resmi (A, B, dan C) dan terdaftar dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  6. Memiliki potensi akademik yang baik tetapi berasal dari latar belakang ekonomi yang terbatas atau keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:
  7. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
  8. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
  9. Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  10. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
  11. Pertimbangan khusus dapat dilakukan dengan menyertakan dokumen pendukung yang sah, seperti:
  12. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp4 juta per bulan atau pendapatan kotor dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.
  13. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah, minimal di tingkat desa/kelurahan, untuk menyatakan kondisi keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu.
  14. Kriteria lain mencakup siswa difabel, yang berasal dari atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta mereka yang berada dalam kondisi khusus akibat bencana atau faktor lain.

BACA JUGA:Seberapa Penting Pendidikan Bagi Wanita? Begini Mitos dan Faktanya

Cara Mendaftar KIP Kuliah 2024

Untuk mendaftar, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  2. Klik menu “Login Siswa” dan masukkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email aktif.
  3. Setelah itu, Anda akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang terdaftar.
  4. Lengkapi proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai dengan jalur yang dipilih.
  5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, lakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemendikbud