Cara dan Syarat Mengurus Kartu Identitas Anak via Online

Cara dan Syarat Mengurus Kartu Identitas Anak via Online

Ilustrasi; Cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) Online.-disdukcapiljabar-instagram.com

Cara Membuat KIA Secara Online

1. Scan/Foto Formulir Permohonan: Hasil scan atau foto formulir permohonan yang sudah diisi.

2. Dokumen Asli: Scan atau foto dokumen asli yang terbaca jelas dengan format JPG, PNG, atau PDF dan ukuran maksimal 1 Megabyte (MB). Dokumen yang dibutuhkan meliputi:

3. Akses Situs Pengajuan KIA Online: Kunjungi situs Dukcapil yang khusus untuk pengajuan KIA online sesuai dengan kabupaten atau kota tempat tinggalmu. Periksa alamat situsnya melalui situs resmi Disdukcapil setempat.

4. Daftar di Situs Pengajuan KIA Online: Buat akun di situs tersebut jika belum memiliki akun.

5. Isi Formulir Anak: Pada halaman yang tersedia, isi formulir dengan data anak, termasuk NIK dan nomor akta kelahiran anak.

6. Cantumkan Nomor Ponsel: Masukkan nomor ponsel yang aktif untuk menerima notifikasi.

7. Unggah Dokumen Persyaratan: Unggah semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan.

8. Validasi Pengajuan: Dinas Dukcapil akan memeriksa dan memvalidasi pengajuanmu.

9. Penerbitan KIA: Setelah validasi, Dinas Dukcapil akan menerbitkan KIA.

10. Terima Notifikasi: Kamu akan menerima notifikasi melalui nomor ponsel yang telah dicantumkan

Itulah cara serta syarat membuat Kartu Identitas Anak (KIA) secara online, semoga bermanfaat ya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: