Kartu Keluarga Model Baru, Begini Cara Mendapatkannya

Kartu Keluarga Model Baru, Begini Cara Mendapatkannya

Ilustrasi: Kartu Keluarga Model Baru-congerdesign-pixabay.com

INFORADAR.ID - Kartu Keluarga (KK) bukan sekadar selembar kertas, ia adalah identitas utuh sebuah keluarga, mencakup segala detail penting dari susunan keluarga hingga identitas tiap anggotanya. 

Sebagai wajib milik setiap keluarga, Kartu Keluarga atau KK tak hanya mencatat data kepala keluarga, tapi juga mengikat setiap penduduk dan pendatang tetap dalam kewajiban melapor susunan keluarga mereka kepada otoritas terkait.

Ini bukan sekadar administrasi biasa; Kartu Keluarga (KK) adalah pondasi bagi penerbitan dokumen kependudukan, menggambarkan keterbukaan baru dalam proses administratif sejak 2019.

Dikutip dari laman indonesiabaik.id pada Rabu 3 Juli 2024, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, perubahan ini bukan hanya teknis; penghapusan tanda tangan dan cap lembaga serta penggunaan kertas biasa untuk mencetak KK dan akta kelahiran menandai transformasi menuju efisiensi. 

Tidak hanya itu, dengan QR code tercetak, akses langsung ke informasi daring Dukcapil Kemendagri menjadi lebih mudah dari sebelumnya.

BACA JUGA:Catat, Cara Memadankan NIK KTP Jadi NPWP dan Sanksi Jika Tidak Melakukannya

Kartu Keluarga Model Baru dan Cara Mendapatkannya

Meskipun telah diterapkan model baru, model lama Kartu Keluarga (KK) dan akta-akta masih tetap sah.

Khusus untuk KK, Kementerian Dalam Negeri memberikan kesempatan bagi warga untuk memperbarui informasi jika terjadi perubahan data, dokumen hilang, atau rusak.

Proses pembaruan ini dapat dilakukan secara gratis di kantor Dukcapil.

Bagi yang ingin mendapatkan KK dan akta-akta dengan model baru, mereka dapat mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat tanpa dikenakan biaya.

BACA JUGA:Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Berbagai Daerah, Cek Syaratnya

Proses pembuatan dokumen dilakukan seperti biasa, dan warga akan menerima salinan digital resmi dari Kemendagri.

Dokumen tersebut dapat dicetak sendiri di rumah dengan meminta layanan secara online atau menerima salinan digital melalui email.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: indonesiabaik.id