Viral di Twitter, Bea Cukai Tanggapi Persoalan Pajak Peti Jenazah

Viral di Twitter, Bea Cukai Tanggapi Persoalan Pajak Peti Jenazah

Beacukai menanggapi pembayaran peti jenazah-website resmi beacukai-

INFORADAR.ID -Sebuah cuitan dari akun Twitter @ClarissaIcha mengenai persoalan pajak peti jenazah telah membuat Bea Cukai menjadi perbincangan hangat di media sosial, pada Sabtu 11 Mei kemarin. Cuitan tersebut menyoroti kekesalannya terkait penerapan pajak untuk peti jenazah yang dinilai memberatkan karibnya.

Dalam cuitannya, @ClarissaIcha menyampaikan kebingungannya terkait pajak yang dikenakan pada peti jenazah, dia menganggap pajak tersebut tidak manusiawi dan menambah beban keluarga yang tengah berduka. 

"Kemarin ngelayat ke ayahnya teman yang meninggal di penang, dan mereka cerita kalau di airport harus bayar bea cukai 30 persen dari harga peti jenajahnya, dianggap barang mewah!" Cuitan tersebut pun viral dan mendapat banyak tanggapan dari netizen.

Menanggapi hal ini, Bea Cukai memberikan tanggapan resmi melalui website resmi mereka di beacukai.go.id, pada Senin 13 Mei 2024. Mereka menegaskan bahwa penerapan pajak pada peti jenazah itu tidak benar.

Encep Dudi Ginanjar, selaku Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menyatakan telah melakukan pengecekan atas kasus yang beredar tersebut, dan berdasarkan hasil pengecekan pun tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor. 

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” kutipan berdasarkan laman website beacukai.go.id.

Lebih lanjut, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

Encep menyebutkan yang dimaksud dari keputusan tersebut ialah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, hal ini berlaku untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah Indonesia, maka instansi Beacukai membebaskan bea masuk.

“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” ujar Encep. (*)

 

Penulis : Lydia Khaerani (GenRB)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: