Tak Hanya Scaling yang Bisa Pakai BPJS, Ini 10 Perawatan Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan

Tak Hanya Scaling yang Bisa Pakai BPJS, Ini 10 Perawatan Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan

10 Perawatan Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan--freepik/ teksomolika

5. Keadaan darurat gigi dan mulut

BPJS menanggung biaya perawatan untuk keadaan darurat gigi dan mulut (kondisi yang membutuhkan perawatan segera). 

Ini termasuk infeksi parah, gigi patah, cedera mulut dan pendarahan, pembengkakan dan rasa sakit yang parah.

6. Pencabutan gigi sulung

Gigi sulung adalah gigi bungsu yang belum dicabut pada usia dewasa.

BPJS menanggung prosedur pencabutan dengan menggunakan anestesi lokal (anestesi permukaan) atau anestesi infiltrasi (anestesi lokal melalui suntikan).

BACA JUGA:Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Parkaling

7. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

Cabut gigi tanpa penyulit maksudnya adalah pencabutan gigi tanpa adanya kondisi yang menyulitkan prosesnya, misalnya akar gigi bengkok, gigi menumpuk, atau kondisi yang mengharuskan pembuangan jaringan tulang. Dengan kata lain, BPJS menanggung prosedur cabut gigi biasa/normal.

8. Pemberian obat setelah pencabutan gigi

Setelah pencabutan gigi, dokter gigi akan meresepkan obat-obatan seperti antibiotik dan penghilang rasa sakit. Obat-obatan ini ditanggung oleh BPJS.

9. Penambalan gigi (komposit atau GIC)

Penambalan gigi biasa adalah jenis perawatan gigi lainnya yang ditanggung oleh BPJS. Ada dua jenis: komposit dan GIC.

10. Pembuatan gigi palsu

BPJS menanggung biaya pembuatan gigi palsu yang dibuat berdasarkan diagnosis dan rekomendasi atau rujukan dari dokter gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Biayanya mencapai Rp 1 juta. Untuk gigi palsu rahang tunggal, biayanya adalah Rp 500.000 jika jumlah gigi palsu delapan atau lebih, dan Rp 250.000 jika jumlah gigi palsu kurang dari delapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: