27 Ribu Penerima BPJS Kesehatan PBI Kabupaten Serang Dinonaktifkan, Apa Penyebabnya?
BPJS [email protected]
INFORADAR.ID- Sebanyak 27 ribu warga yang menerima Bantuan Iuran (PBI) dari BPJS Kesehatan telah dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Tindakan ini dilakukan setelah pemerintah melaksanakan pemadanan data.
Di Kabupaten Serang, terdapat sekitar 697 ribu penerima BPJS PBI. Dari jumlah ini, 352 ribu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), 171 ribu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten, dan 173 ribu dari APBD Kabupaten Serang.
Jumlah 27 ribu penerima PBI yang dinyatakan dihapus berasal dari daftar penerima bantuan dari pemerintah pusat melalui APBN.
Mereka yang dinonaktifkan kemungkinan besar tidak lagi memenuhi syarat atau terdapat ketidaksesuaian data sehingga pemerintah pusat memutuskan untuk menghapus nama-nama tersebut dari daftar penerima PBI BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Karier Stuck? Kenali 5 Alasan Tersembunyi dan Solusi Praktis untuk Mengatasinya
BACA JUGA:Jangan Abaikan! 5 Gejala Autoimun yang Bisa Terjadi pada Generasi Milenial
Proses verifikasi dan validasi data yang ketat mungkin menjadi salah satu penyebab di balik pencabutan status ini.
Pemerintah setempat diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai alasan spesifik dan langkah-langkah yang dapat diambil oleh masyarakat yang terdampak untuk mengembalikan hak mereka jika memang mereka masih memenuhi syarat sebagai penerima PBI.
Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang, Iin Inayatullah, menyampaikan bahwa dinonaktifkannya 27 ribu penerima BPJS PBI di Kabupaten Serang terjadi setelah pemerintah pusat melakukan pemadanan tiga jenis data.
Diantaranya yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikumpulkan oleh BPS.
Menurut Iin, pemadanan tersebut kemungkinan disebabkan oleh perbaikan kondisi ekonomi atau adanya anggota keluarga dalam satu KK yang sudah bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui tempat kerjanya.
BACA JUGA:4 Tips Aman Musim Hujan: Hal Penting yang Wajib Kamu Ketahui
BACA JUGA:7 Soft Skill di Dunia Kerja yang Akan Jadi Kunci Sukses Kamu pada 2025
Dia menjelaskan bahwa jika dalam satu KK terdapat seseorang yang sudah bekerja dan didaftarkan BPJS Kesehatan oleh perusahaan, maka semua anggota keluarganya otomatis terdaftar dalam data tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
