BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Pemutihan BPJS Kesehatan-Instagram-@bpjskesehatan_ri
INFORADAR.ID- BPJS Kesehatan angkat bicara terkit isu 144 penyakit tidak bisa dirujuk ke RS, simak klarifikasinya di sini.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif kepada para pesertanya.
Penegasan ini disampaikan BPJS Kesehatan setelah munculnya informasi mengenai 144 jenis penyakit yang disebut tidak dapat dirujuk ke rumah sakit dengan menggunakan BPJS.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa informasi tersebut perlu dikoreksi.
BACA JUGA:SPMB 2025 Dibuka! Bupati Pandeglang Minta Panitia Beri Kemudahan untuk Orangtua
BACA JUGA:Pelabuhan Warnasari Cilegon Siap Mengubah Ekonomi Kota, Ini Langkah Wali Kota
Sekaligus menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk untuk penyakit-penyakit yang memerlukan penanganan lebih lanjut, sehingga pasien tidak perlu khawatir tentang akses ke layanan kesehatan yang dibutuhkan
Rizzky juga menjelaskan bahwa 144 jenis penyakit yang dimaksud merupakan penyakit yang biasanya dapat diselesaikan terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Daftar itu bukan berarti penyakit tidak dijamin. Justru, penyakit-penyakit tersebut bisa ditangani secara tuntas oleh dokter layanan primer di FKTP, sesuai kompetensi dan standar pelayanan.” Kata Rizzky.
Ia menambahkan bahwa apabila kondisi pasien tidak menunjukkan perbaikan atau memerlukan penanganan lebih lanjut, pasien tetap dapat menerima rujukan ke fasilitas kesehatan tahap lanjut (FKTL), seperti rumah sakit, asalkan sesuai dengan indikasi medis.
BACA JUGA:Gubernur Banten Beri Reward untuk Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh, Ini Detailnya
BACA JUGA:Honorer R2-R3 Pandeglang Tuntut Percepatan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya
Kebijakan untuk mengoptimalkan layanan di FKTP diterapkan agar peserta mendapatkan pelayanan yang cepat, dekat, dan berkualitas tanpa harus langsung ke rumah sakit.
Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi penguatan layanan primer yang diatur dalam regulasi tentang standar kompetensi dokter dan kebijakan JKN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
