BPJS Kesehatan Beri Tanggapan soal Kasus Penolakan Pasien di RS Hermina Serang
BPJS Kesehatan beri tanggapan soal kasus penolakan pasien balita di RS Hermina Serang-TikTok-@putra Samudra
INFORADAR.ID- BPJS Kesehatan cabang Serang buka suara terkait kasus penolakan pasien balita di Rumah Sakit Hermina yang sempat viral.
Kepala BPJS Kesehatan cabang serang Adiwan Qodar menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Serang pada tanggal 16 September 2025.
Pada rapat tersebut, BPJS Kesehatan juga menghadirkan kedua orang tua pasien beserta keluarga besar, dan direktur Rumah Sakit Hermina Ciruas.
Ia memastikan bahwa tidak ada aturan mengenai pembatasan rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Pandeglang Catat 18 Ribu Anak Tidak Sekolah, Orangtua Banyak Pilih Pendidikan di Pesantren
BACA JUGA:Pengamanan Demo Ojol Hari Ini, 6 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Polisi
Adiwan Qodar mengatakan bahwa pihak mereka menjamin penuh layanan kesehatan bagi masyarakat peserta JKN sesuai kontrak BPJS Kesehatan dengan rumah sakit.
Klarifikasi Pihak Rumah Sakit Hermina
Kasus penolakan pasien di Rumah Sakit Hermina Serang telah menjadi perhatian publik.
Kabarnya pasien tersebut menderita gizi buruk dan paru-paru sehingga pihak Rumah Sakit menolak untuk merawat pasien tersebut.
BACA JUGA:Wali Kota Serang Turun Langsung Awasi Penyaluran Bansos, Oknum Pemotong PKH Terancam Sanksi Hukum
BACA JUGA:Shell Hadapi Isu Pengurangan Karyawan, Dipicu Stok BBM yang Menipis?
Setelah video diduga adanya penolakan pasien di Rumah Sakit Hermina viral, Direktur RS Hermina Ciruas Dr. Yulivutri memberikan tanggapannya bahwa pihak rumah sakit tidak melakukan Tindakan penolakan terhadap pasien balita tersebut.
Yulivutri mengatakan, pasien balita tersebut sudah ditangani di ruang IGD oleh perawat yang jaga pada saat itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
