4 Anggota PPK dan Panwascam Lebak Banten Diduga Ada Main dengan Caleg Hingga Manipulasi Suara
Laporan Dugaan Pemilu di Kantor Bawaslu Lebak--Nurandi/ RADARBANTEN.CO.ID
INFORADAR.ID- Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwascam) Kecamatan Gunungkencana dilaporkan lakukan pelanggaran Pemilu 2024.
Warga Gunungkencana Dede Abdul Qadir melaporkan Anggota PPK dan Panwaslu Kecamatan Gunungkencana yang diduga melanggar proses Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Lebak pada Selasa 27 Februari 2024.
Melansir dari RADARBANTEN.CO.ID diduga bahwa PPK dan Panwascam melakukan serangkaian pelanggaran. Sehingga hal ini melanggar dan merusak proses pemilu yang seharusnya jujur dan adil.
"Jadi hasil keterangan Komisioner Panwascam, terduga bahwasanya anggota PPK beserta Komisioner Panwascam itu ada main dengan caleg, yakni dengan memanipulasi data dan mengubah suara," kata Rizkoh.
"Kami setelah kantongi data, bahwasanya ada suara partai yang dialihkan ke salah satu Caleg, dan juga ada suara partai lainnya yang dialihkan," lanjutnya.
BACA JUGA:Partai Gerindra Berpotensi Kuasi Suara Terbanyak di Pileg DPRD Banten 2024, Begini Kata Pengamat
Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat merima laporan adanya empat orang yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kita sudah terima dan nanti akan kita kaji, harus ada kajian awal apakah ini di register atau tidak. Jadi memenuhi syarat atau tidak, kalo memenuhi kita akan lanjut," katanya.
"Tadi melaporkan terkait dugaan pelanggaran di Gunungkencana, yang dilaporkan itu ada PPK. Tadi yang dilaporkan itu ada empat orang," sebutnya.
Melansir dari hukumonline.com upaya seseorang mengubah suara Pemilu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana 4 tahun dan denda 48 juta.
pada pasal 312 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana pasal 181 ayat 4 dipidana 3 tahun denda Rp36 juta.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: