Sebentar Lagi Pemilu 2024, Ketahui 3 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan

Sebentar Lagi Pemilu 2024, Ketahui 3 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan

Ilustrasi Pemungutan Suara pada Pemilu--youtube.com/ KPU RI

INFORADAR.ID - 14 Februari 2024 merupakan hari dimana Warga Negara Indonesia menggunakan haknya untuk memilih pemimpin tanah air di Pemilu 2024. 

Namun sebelum itu, kita juga perlu mengertahui ada beberapa yang wajib kita patuhi saat melakukan pencoblosan di Pemilu 2024.

Adapun beberapa diantaranya adalah larangan yang tidak boleh dilakukan saat pencoblosan Pemilu 2024.

Aturan terkait larangan saat pemungutan suara bagi Pemilih saat hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Beberapa diantaranya adalah: 

1. Tidak Diperbolehkan Membawa Hp

Menurut Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, sebelum memberikan suara, ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki kewajiban untuk memberikan peringatan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara. 

Hal ini juga ada dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, yang mewajibkan Ketua KPPS untuk memberikan penjelasan kepada Pemilih mengenai larangan menggunakan telepon genggam atau alat perekam gambar di dalam bilik suara dan melarang Pemilih membawa perangkat tersebut ke dalam bilik suara.

BACA JUGA : Mendekati Pemilu 2024, Inilah Cara untuk Mencoblos di TPS dan Syarat untuk Bisa Mencoblos

2. Tidak Boleh Menulis Catatan Apapun pada Surat Suara

Berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Pemilih dilarang menuliskan tulisan atau catatan apa pun pada surat suara. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan keaslian dan integritas suara yang diberikan oleh setiap pemilih.

3. Dilarang Mendokumentasikan Hak Pilih di Bilik Suara

Adapun Pasal 28 Ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 menetapkan larangan bagi Pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya di dalam bilik suara. 

Pemilih diminta untuk tidak melakukan dokumentasi apapun terkait hak pilihnya selama proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum.

Nah, demikian adalah aturan terkait hal yang dilarang lakukan oleh seluruh Warga Negara Indonesia saat melakukan pemungutan suara atau pencoblosan di Pemilu 2024 nanti. (*)

BACA JUGA : Kenali 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 yang Memiliki Kode Warna Berbeda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: