Perbesar Usaha Kulinermu dengan Mengajukan Pinjaman KUR BRI 2023, Simak persyaratnnya
ilustrasi usaha kuliner yang menggunakan pinjaman KUR BRI--freepik @evening_tao
INFORADAR.ID - Bank Rakyat Indonesia atau BRI dengan program KUR BRI 2023 dikenal sebagai bank yang memiliki perhatian besar terhadap perkembangan UMKM di Indonesia.
Salah satu program yang ditawarkan oleh BRI untuk mendukung UKM adalah program Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI 2023.
Program KUR BRI 2023 ini telah menjadi andalan bagi para pelaku UKM yang membutuhkan pembiayaan usaha dengan bunga rendah. Pada tahun 2023, BRI melakukan pembaharuan program KUR dengan beberapa perubahan agar lebih mudah diakses oleh para pengusaha.
Bisnis kuliner selalu menjanjikan. Bisnis prasmanan, kafe, katering, dan bisnis terkait makanan dan minuman lainnya dapat dipertimbangkan dan program KUR BRI 2023 dapat digunakan untuk mengembangkan bisnis kuliner dan meningkatkan kualitas layanan yang mereka tawarkan.
Untuk syarat pengajuannya, simak artikel berikut ini
- Perorangan yang melakukan usaha produktif dan layak
- usaha aktif minimal 6 bulan
- Memiliki kartu identitas, KK dan surat izin usaha.
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif berupa KPR, KKB dan kartu kredit.
BACA JUGA : Daftar KUR BRI 2023 Online, Tanpa Harus Datang ke Bank
jika semua persyaratan tersebut sudah kamu penuhi, kamu bisa langsung mengajukan KUR BRI
- Pastikan proyek yang Anda ajukan untuk mendapatkan KUR adalah proyek yang produktif dan menjanjikan.
- Siapkan dokumen pengajuan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain dokumen identitas diri (KTP, kartu keluarga, bukti domisili), legalitas usaha (surat keterangan tempat usaha), surat izin usaha (SIUP, TDP), Laporan keuangan, proposal usaha, dan dokumen lain yang diperlukan.
- Setelah dokumen lengkap, kunjungi kantor bank penyalur yang ada dalam daftar pemerintah. Ikuti prosedur yang berlaku di bank tersebut. Pihak bank biasanya akan melakukan kuesioner dan wawancara untuk menganalisa kelayakan peminjam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: