Suku Bunga Terbaru KUR BRI 2025, Mulai dari Super Mikro hingga Mikro
Modal usaha lebih terjangkau dengan KUR BRI 2025--youtube/ BANK BRI
INFORADAR.ID- Berikut ini beberapa suku bunnga terbaru KUR BRI 2025 yang harus kamu tahu, mulai dari super mikro hingga mikro.
Program Kredit Usaha Rakyat merupakan salah satu program pemerintah untuk bantu memperkuat permodalan usaha, pengembangan bahkan sampai meningkatkan pembiayaan UMKM dengan suku bunga murah.
Oleh karena itu, artikel ini akan memberikan informasi terbaru tentang suku bunga KUR BRI 2025 mulai dari super mikro hingga mikro.
Dengan suku bunga terbaru yang kompetitif, KUR BRI menawarkan cara yang lebih mudah untuk mendapatkan pembiayaan untuk para pebisnis.
BACA JUGA:Pemprov Banten Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Berikut Besarnya
BACA JUGA:Ribuan NIK Penerima Bansos di Lebak Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Kemensos
Kredit Usaha Rakyat adalah program pinjaman yang dikhususkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), oleh karena itu perlu kamu tahu informasi terkait suku bunga terbaru KUR BRI 2025 sebelum kamu memutuskan untuk mengambil pinjaman ini.
Tujuan dari program ini adalah memberikan dukungan keuangan untuk mengembangkan usaha, meningkatkan daya saing, serta menciptakan lapangan kerja.
KUR BRI dibuat untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang sering menjadi hambatan bagi pelaku UMKM, agar mereka dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi ekonomi nasional.
BACA JUGA:Kesadaran Waktu: Mengolah Perjalanan subjektif Menjadi Eksistensi Personal
BACA JUGA:Perpres Diteteapkan, IKN akan Jadi Pusat Pemerintahan Politik 2028
Oleh karena itu, dikutip dari website resmi BRI berikut ini suku bunga terbaru KUR BRI 2025
Suku bunga terbaru yang diberlakukan adalah 6 persen per tahun. Suku bunga ini merupakan salah satu yang terendah di pasar, sehingga menjadi daya tarik bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan modal tanpa beban bunga yang terlalu tinggi.
Untuk tahun 2025, BRI telah menetapkan pinjaman suku bunga terbaru untuk KUR Super Mikro sampai dengan Rp10 juta yang diberlakukan adalah 3 persen per tahunnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
