Si Kembar Rihana-Rihani Ditangkap di Apartemen M Town, Gading Serpong-Tangerang
Tersangka jual beli iPhone si kembar Rihana-Rihani ditangkap aparat Polda Metro Jaya di Apartemen M Town, Tangerang, Selasa, 4 Juli 2023. Foto: Dok. PMJ News ----
INFORADAR.ID --- Tersangka penipuan jual beli iPhone senilai Rp 35 miliar, si kembar Rihana-Rihani ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya dan Resmob Mabes Polri di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang.
"Jadi benar, Rihana dan Rihani baru saya ditangkap oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya di Apartemen M Town, Gading Serpong, Tangerang," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa, 4 Juli 2023.
Kata Hengki, Timsus Penangkapan dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Kriminal Umum, AKBP Imam.
Namun Hengki belum dapat membeberkan secara detail proses penangkapan terhadap si kembar yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya tersebut.
Diberitakan sebelumnya, mutasi ataupun transaksi rekening tersangka kasus penipuan pre order (PO) iPhone si kembar Rihana dan Rihani diduga mencapai Rp 86 miliar.
Angka tersebut diperoleh dari total mutasi 21 rekening si kembar Rihana dan Rihani yang diblokir.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa total mutasi ataupun transaksi di rekening si kembar mencapai Rp 86 miliar.
Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa total mutasi tersebut baru dugaan terkait dengan nilai dari produk iPhone saja.
"Jadi nilai mutasi sebesar Rp86 miliar itu merupakan dugaan nilai pembelian produk iPhone saja,” kata Ivan sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.
Namun Ivan tidak mengungkapkan berapa besar nilai seluruh mutasi yang berada di seluruh rekening si kembar. Sebab, kabarnya dugaan penipuan yang dilakukan oleh si kembar tak hanya iPhone saja, melainkan ada mobil rental.
Ivan menambahkan bahwa total mutasi dari 21 rekening si kembar yang diblokir telah diserahkan kepada penyidik yang menangani kasus penipuan iPhone tersebut.
"Untuk jumlah total mutasi 21 rekening si kembar tanya langsung ke penyidik ya. Sebab, datanya sudah di APH (aparat penegak hukum) semua," lanjut Ivan.
Sebagaimana diketahui, saat ini si kembar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iPhone oleh Polda Metro Jaya dan statusnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Si kembar Rihana dan Rihani sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Selasa, 13 Juni 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: